3MEDIA, GORONTALO – Hari ini, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea akan memenuhi panggilan aparat penegak hukum terkait penyelidikan dugaan aliran dana pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang disebut berkaitan dengan pengelolaan dana di KONI Provinsi Gorontalo. “Saya diundang untuk bersaksi pada tanggal 10 Juni. Namun, karena saya akan berangkat pada tanggal itu, maka saya minta dimajukan besok. Insyaallah jam 11 saya kesana (Kejati),” ungkapnya kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Adhan menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan oleh penyidik. “Saya bersedia jadi saksi. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Adhan. Menurutnya, kepatuhan terhadap proses hukum merupakan bagian dari pendidikan politik kepada masyarakat. Ia menilai semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk kepala daerah maupun pejabat publik lainnya.
Dalam keterangannya, Adhan mengaku memiliki pengetahuan terkait mekanisme penyaluran dana pokir yang saat ini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Bahkan, dia menyebut beberapa nama yang diduga terlibat. Pengetahuan tersebut, kata dia, diperoleh saat masih menjabat sebagai anggota DPRD.
Ia mengatakan informasi yang diketahuinya akan disampaikan secara terbuka kepada penyidik dalam proses pemeriksaan nanti. Untuk itu, dirinya siap hadir apabila sewaktu-waktu dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan. Adhan juga berharap proses penyelidikan dapat berjalan secara profesional dan transparan sehingga mampu memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai persoalan yang tengah diusut aparat penegak hukum. (Rls)
