3MEDIA, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat pendidikan keagamaan bagi generasi muda. Pada penerimaan siswa baru tahun ajaran 2026, calon peserta didik yang akan masuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) diwajibkan memiliki sertifikat belajar mengaji. Kebijakan ini merupakan bagian dari program yang telah diterapkan sejak pasangan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota, Indra Gobel dalam menjalankan pemerintahan.
Keduanya menaruh perhatian besar terhadap pembentukan karakter dan pendidikan agama bagi anak-anak sejak usia dini. Bagi Wali Kota Adhan, pendidikan tidak cukup hanya berorientasi pada pengetahuan umum dan kemampuan akademik. Anak-anak juga perlu dibekali pemahaman agama sebagai pondasi moral dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk itu, selain mendorong peningkatan kualitas pendidikan formal, Pemerintah Kota Gorontalo juga berupaya memastikan para siswa memiliki kemampuan dasar membaca Al-Qur’an sebelum memasuki jenjang pendidikan SMP. Hal itu kembali ditegaskan melalui surat pemberitahuan yang diterbitkan Sekretariat Daerah Kota Gorontalo pada 10 Juni 2026 dan ditujukan kepada para lurah, pimpinan TPA/TPQ, serta orang tua santri di seluruh Kota Gorontalo.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa setiap calon siswa SMP wajib memiliki sertifikat belajar mengaji. Namun bagi siswa yang belum memiliki sertifikat atau belum bisa mengaji, pemerintah tetap membuka kesempatan untuk bersekolah dengan syarat orang tua atau wali membuat surat pernyataan kesediaan membimbing anak mengikuti pembelajaran mengaji di TPA atau TPQ.
Kebijakan ini juga mencerminkan perhatian Wali Kota Adhan dan Wawali Indra terhadap nilai-nilai keagamaan yang selama ini menjadi salah satu fokus pembangunan sumber daya manusia di Kota Gorontalo. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat melahirkan generasi muda yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki akhlak, karakter, dan pemahaman agama yang baik sebagai bekal menghadapi berbagai tantangan kehidupan di masa depan. (Rls)

