3MEDIA, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea memberikan piagam penghargaan kepada dua Polsek, masing-masing Polsek Kota Utara dan Polsek Kota Selatan.Penghargaan diberikan atas keberhasilan keduanya mengungkap dan menekan peredaran minuman keras (Miras) di wilayah Kota Gorontalo.
Penghargaan tersebut diserahkan Wali Kota Adhan pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Bhayangkara yang digelar di Lapangan Taruna Remaja, Kota Gorontalo, Rabu (1/7/2026). Pemberian penghargaan merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Kota Gorontalo terhadap komitmen aparat kepolisian yang dinilai konsisten melakukan penindakan terhadap peredaran miras.
Langkah ini juga sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Kota Gorontalo dalam memberantas peredaran minuman keras. Wali Kota Adhan mengatakan, penghargaan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada aparat kepolisian yang aktif melakukan penegakan hukum terhadap peredaran miras di tengah masyarakat.
”Kami mengapresiasi langkah aparat kepolisian dalam rangka pemberantasan peredaran miras di Kota Gorontalo,” kata Wali Kota Adhan. Ia menambahkan, Kota Gorontalo masih menjadi salah satu daerah yang rawan terhadap peredaran Miras. Maka dari itu, upaya pemberantasannya tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Lebih lanjut Wali Kota Adhan menegaskan, pemberian penghargaan tidak akan berhenti pada dua polsek tersebut. Ya, kata dia, pihaknya akan memberikan apresiasi serupa kepada polsek lain yang menunjukan kinerja aktif dalam menekan peredaran Miras. “Hari ini saya memberikan penghargaan kepada Polsek Kota Utara dan Polsek Kota Selatan. Ke depan, penghargaan juga akan diberikan kepada polsek lain yang aktif memberantas miras di Kota Gorontalo,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Kota Utara, AKP Marwan Muhammad, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan berbagai jenis minuman keras hasil razia yang dilakukan di Kecamatan Sipatana dan Kecamatan Kota Utara. Marwan mengungkapkan, barang bukti yang disita didominasi minuman keras jenis cap tikus serta minuman keras jenis kesegaran.
Seluruh barang tersebut diketahui dipasok dari luar Provinsi Gorontalo. “Kami banyak menyita miras, baik jenis kesegaran maupun cap tikus. Masing-masing berasal dari luar provinsi, yakni Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara,” ungkap Marwan. Ia memastikan razia dan penindakan terhadap peredaran miras akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Marwan juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas peredaran maupun mengonsumsi minuman keras. “Seperti arahan Pak Wali kota, ‘stop jo bagate’. Kalau tidak, kami akan tindak tegas,” tandasnya. (Rls)

