3MEDIA, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo mulai mempersiapkan lanjutan relokasi pemakaman yang berada di kawasan Eks Terminal 42, Kelurahan Tapa, sebagai bagian dari tahapan pembangunan kantor Wali Kota baru. Relokasi makam ditargetkan dimulai pekan depan setelah proses pembayaran kompensasi kepada pihak terkait diselesaikan. Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Meydi Novita Silangen, usai mendampingi Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea meninjau lokasi pembangunan kantor Wali Kota baru, Senin (3/8/2026).
Meydi menjelaskan, pemerintah saat ini tengah menuntaskan proses pembebasan lahan sebelum memasuki tahap pembangunan fisik. Selain pengadaan lahan milik masyarakat, pemerintah juga harus menyelesaikan relokasi bangunan dan area pemakaman yang berada di dalam kawasan proyek. “Target kami, minggu ini proses pembayaran bisa diselesaikan. Setelah itu, pekan depan pembongkaran akan mulai dilakukan, termasuk untuk area pemakaman yang berada di lokasi pembangunan,” ujarnya.
Untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, Pemerintah Kota Gorontalo membentuk tim terpadu yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah. Tim tersebut terdiri atas Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Asisten I Setda Kota Gorontalo, Bagian Pembangunan, serta dipimpin penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Nuryanto. Menurut Meydi, pelibatan lintas perangkat daerah dilakukan agar proses relokasi makam maupun penyelesaian administrasi lahan dapat berlangsung secara terkoordinasi dan tetap memperhatikan aspek sosial di tengah masyarakat.
Selain relokasi makam, pemerintah juga masih menyelesaikan satu persoalan klaim kepemilikan lahan. Hingga kini terdapat satu pihak yang menyatakan keberatan karena mengaku sebagai pemilik sebagian lahan di kawasan pembangunan.Namun, berdasarkan hasil mediasi yang difasilitasi pemerintah kecamatan, pihak tersebut belum dapat menunjukkan dokumen kepemilikan berupa sertifikat hak atas tanah. ”Yang bersangkutan mengaku memiliki lahan dan menunjukkan bukti pembayaran PBB, tetapi sampai sekarang belum bisa memperlihatkan sertifikat kepemilikan. Arahan Pak Wali jelas, setiap klaim harus dibuktikan dengan dokumen yang sah,” kata wanita yang akrab disapa Novi itu. (Rls)

