3MEDIA, GORONTALO – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Gorontalo, Iskandar Moerad, mendorong Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) tidak berhenti pada pemenuhan standar operasional pelayanan, tetapi terus membenahi mekanisme layanan agar lebih mudah diakses, transparan, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Dorongan tersebut disampaikannya saat membuka Forum Diskusi Publik Sosialisasi dan Konsultasi Standar Pelayanan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Gorontalo di Domestik Restaurant, Jumat (7/8/2026).Menurut Iskandar, pelayanan publik merupakan kewajiban pemerintah sekaligus hak warga negara.
Untuk itu, kualitas pelayanan harus menjadi salah satu tolok ukur utama dalam melihat kinerja pemerintahan. “Pemerintah Kota Gorontalo berkomitmen menjadikan pelayanan publik sebagai wajah utama pemerintahan,” kata Iskandar. Ia menegaskan, kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah kini tidak sebatas kecepatan. Masyarakat juga membutuhkan layanan yang mudah diakses, ramah, adil, transparan, dan memberikan kepastian.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting bagi Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat karena sektor pelayanan yang ditangani bersentuhan langsung dengan kebutuhan kesejahteraan sosial masyarakat.Iskandar mengakui, dalam praktik pemerintahan masih dapat terjadi persoalan ketika masyarakat tidak memahami secara jelas pembagian tugas dan fungsi masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Akibatnya, pengaduan masyarakat terkadang disampaikan kepada instansi yang tidak memiliki kewenangan langsung untuk menanganinya. Sebaliknya, persoalan yang semestinya menjadi kewenangan Dinas Sosial juga dapat dilaporkan melalui jalur pelayanan lain. “Esensi pelaksanaan kegiatan hari ini adalah bagaimana supaya ada komunikasi antarsektor lintas lembaga,” ujarnya.
Menurut dia, koordinasi lintas sektor diperlukan agar keluhan masyarakat yang masuk melalui satu instansi dapat segera diteruskan dan ditindaklanjuti oleh perangkat daerah yang memiliki kewenangan terkait. Dengan demikian, masyarakat tidak semestinya menjadi pihak yang harus berulang kali berpindah dari satu meja pelayanan ke meja lainnya hanya karena persoalan pembagian kewenangan antar-instansi.
Dalam kesempatan itu, Iskandar juga menyebut bahwa Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat sejauh ini telah menjalankan mekanisme pelayanan sesuai standar dan prosedur yang dimiliki. Namun, kepatuhan terhadap prosedur dinilai belum cukup apabila masih terdapat ruang untuk membuat pelayanan lebih sederhana dan responsif.
“Oleh karena itu, saya berharap untuk bisa lebih inovatif lagi, maka dibutuhkan saran dan masukan dari para pihak yang hadir pada forum diskusi hari ini,” katanya. Salah satu aspek yang menjadi perhatian Iskandar ialah kemungkinan masih adanya mekanisme atau prosedur yang dirasakan masyarakat terlalu panjang. Maka dari itu, Iskandar bilang, evaluasi terhadap prosedur pelayanan perlu dilakukan secara berkala, termasuk dengan memanfaatkan teknologi.
Perbaikan tersebut juga harus memastikan kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus tidak tertinggal dalam mengakses layanan pemerintah. Iskandar secara khusus menekankan pentingnya kesetaraan pelayanan bagi penyandang disabilitas, perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya. “Pemanfaatan teknologi sehingga pelayanan terhadap kelompok masyarakat khususnya bagi mereka kaum disabilitas, perempuan dan anak, dan kelompok rentan lainnya memperoleh pelayanan yang setara,” ujarnya.
Diakhir sambutannya, Iskandar berharap, forum diskusi pada akhirnya tidak boleh berhenti sebagai agenda konsultasi maupun menghasilkan dokumen semata. Masukan yang dihimpun harus diterjemahkan menjadi evaluasi dan perubahan konkret terhadap standar pelayanan.“Hasil diskusi pada hari ini seharusnya menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut nyata dalam penyempurnaan standar pelayanan dan memberikan manfaat kepada masyarakat,” pungkasnya. (Rls)

