• Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami
Selasa, September 22, 2026
  • Login
TriMedia
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
TriMedia
No Result
View All Result
Iklan 1 Iklan 2
Home Kota Gorontalo

Segera Jatuh Tempo, Bapenda Ingatkan Wajib Pajak Segera Bayar PBB P2 Sebelum Oktober Berakhir

Jurnalis Trimedia by Jurnalis Trimedia
September 22, 2026
in Kota Gorontalo
0
Segera Jatuh Tempo, Bapenda Ingatkan Wajib Pajak Segera Bayar PBB P2  Sebelum Oktober Berakhir
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

3MEDIA, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengingatkan masyarakat yang memiliki kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) agar segera melakukan pembayaran. Kepala Bapenda Kota Gorontalo, Zamroni Agus, menyampaikan imbauan tersebut menyusul masa pajak PBB-P2 yang akan segera berakhir pada Oktober 2026.

Ia meminta seluruh masyarakat Kota Gorontalo, khususnya wajib pajak PBB-P2 untuk tidak menunda pembayaran hingga melewati batas waktu yang telah ditetapkan. “Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Gorontalo selaku wajib pajak bumi dan bangunan, perkotaan dan pedesaan atau biasa kita kenal dengan PBB-P2 agar segera melunasi segala kewajiban terkait dengan PBB-P2 di Kota Gorontalo,” ujar Zamroni.

Menurutnya, batas waktu pembayaran menjadi perhatian penting bagi wajib pajak. Sebab, setelah masa pajak berakhir pada Oktober, kewajiban PBB-P2 yang belum dilunasi akan dikenakan denda. “Karena masa pajak PBB-P2 akan segera berakhir pada bulan Oktober. Setelah bulan Oktober, maka seluruh pajak bumi dan bangunan akan dikenakan denda sebesar 1 persen,” jelasnya.

Zamroni berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya sebelum memasuki masa pengenaan denda. Ia juga menekankan bahwa kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak turut mendukung pembiayaan pembangunan daerah. “Semoga dengan pajak bumi dan bangunan kita akan membangun Kota Gorontalo yang lebih baik, lebih cemerlang,” tutup Zamroni. (Rls)

Previous Post

Telkom AI Connect Papua Dorong Anak Muda Eksplorasi AI dalam Dunia Fotografi

Next Post

Dikta Meriahkan Jam Session di Grand Galaxy Park

Jurnalis Trimedia

Jurnalis Trimedia

Next Post
Public

Dikta Meriahkan Jam Session di Grand Galaxy Park

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Dari Masalah di Sekitar, Telkom AI Center Bandung Himpun Ide untuk Local AI Use Case
  • Dikta Meriahkan Jam Session di Grand Galaxy Park
  • Segera Jatuh Tempo, Bapenda Ingatkan Wajib Pajak Segera Bayar PBB P2 Sebelum Oktober Berakhir
  • Telkom AI Connect Papua Dorong Anak Muda Eksplorasi AI dalam Dunia Fotografi
  • PTPN Group Dukung Kesejahteraan dan Pendidikan Anak Panti Asuhan di Semarang

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami

PT. TriMedia Gorontalo - 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga

PT. TriMedia Gorontalo - 2024