3MEDIA, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengingatkan masyarakat yang memiliki kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) agar segera melakukan pembayaran. Kepala Bapenda Kota Gorontalo, Zamroni Agus, menyampaikan imbauan tersebut menyusul masa pajak PBB-P2 yang akan segera berakhir pada Oktober 2026.
Ia meminta seluruh masyarakat Kota Gorontalo, khususnya wajib pajak PBB-P2 untuk tidak menunda pembayaran hingga melewati batas waktu yang telah ditetapkan. “Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Gorontalo selaku wajib pajak bumi dan bangunan, perkotaan dan pedesaan atau biasa kita kenal dengan PBB-P2 agar segera melunasi segala kewajiban terkait dengan PBB-P2 di Kota Gorontalo,” ujar Zamroni.
Menurutnya, batas waktu pembayaran menjadi perhatian penting bagi wajib pajak. Sebab, setelah masa pajak berakhir pada Oktober, kewajiban PBB-P2 yang belum dilunasi akan dikenakan denda. “Karena masa pajak PBB-P2 akan segera berakhir pada bulan Oktober. Setelah bulan Oktober, maka seluruh pajak bumi dan bangunan akan dikenakan denda sebesar 1 persen,” jelasnya.
Zamroni berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya sebelum memasuki masa pengenaan denda. Ia juga menekankan bahwa kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak turut mendukung pembiayaan pembangunan daerah. “Semoga dengan pajak bumi dan bangunan kita akan membangun Kota Gorontalo yang lebih baik, lebih cemerlang,” tutup Zamroni. (Rls)

