• Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami
Sabtu, September 5, 2026
  • Login
TriMedia
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
TriMedia
No Result
View All Result
Iklan 1 Iklan 2
Home Kota Gorontalo

AIR Lansia Disiapkan, Dinsos PM Bangun Sistem Layanan Lansia Terintegrasi‎‎

Jurnalis Trimedia by Jurnalis Trimedia
September 4, 2026
in Kota Gorontalo
0
AIR Lansia Disiapkan, Dinsos PM Bangun Sistem Layanan Lansia Terintegrasi‎‎
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

3MEDIA, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (PM) menyiapkan program AIR Lansia atau Akses, Integrasi, Respons, dan Layanan Lanjut Usia sebagai upaya membangun sistem perlindungan dan pelayanan bagi warga lanjut usia (Lansia) yang lebih terintegrasi, cepat, dan bermartabat.

‎‎Kepala Dinsos PM Kota Gorontalo, Eladona Oktamina Sidiki, mengatakan bahwa program tersebut diarahkan untuk memastikan Lansia, khususnya yang berada dalam kondisi rentan, dapat memperoleh layanan sesuai kebutuhan.

‎‎Menurut Eladona, salah satu persoalan yang saat ini dihadapi adalah data Lansia yang masih tersebar di berbagai sektor dan belum terintegrasi. Kondisi tersebut membuat data sulit diakses ketika dibutuhkan untuk penanganan.‎‎“Ke depan akan ada satu data terintegrasi secara digital terkait data lansia rentan. Kemudian ada SOP layanan lansia yang terintegrasi dan respons layanan rujukan,” ujar Eladona, Jumat (4/9/2026).

‎‎Ia menjelaskan, AIR Lansia tidak hanya berfokus pada pendataan, tetapi juga membangun mekanisme respons ketika ditemukan lansia yang membutuhkan penanganan.‎‎ Selama ini, kata dia, pelayanan cenderung bersifat reaktif. Artinya, penanganan baru dilakukan setelah persoalan Lansia mencuat atau mendapat laporan.

‎‎“Sekarang layanan masih bersifat reaktif, belum responsif. Kalau ada kasus baru kemudian mencuat. Dengan adanya SOP, nanti sudah bisa diketahui siapa yang harus merespons dan OPD mana yang bertanggung jawab,” jelasnya.‎‎ Melalui sistem tersebut, penanganan Lansia diharapkan dapat dilakukan berdasarkan jenis permasalahan.

‎‎Misalnya, Lansia yang membutuhkan pelayanan kesehatan dapat dirujuk ke puskesmas, sementara lansia dengan persoalan sosial maupun kondisi rentan lainnya dapat memperoleh penanganan melalui layanan sosial yang tersedia.‎‎ Eladona mengatakan, salah satu fasilitas yang tengah disiapkan adalah transformasi rumah singgah menjadi Rumah Perlindungan Sosial.

Saat ini proses legalisasinya melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) masih berjalan dan tinggal menunggu rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Gorontalo.‎‎Menurutnya, keberadaan Rumah Perlindungan Sosial diperlukan, karena layanan rumah singgah memiliki keterbatasan waktu dan penanganan.

Dengan konsep rumah perlindungan sosial, lansia yang membutuhkan perlindungan dapat ditangani dalam waktu lebih panjang hingga persoalannya benar-benar mendapatkan solusi. ‎‎“Kalau di rumah singgah, layanan masih terbatas. Sementara di rumah perlindungan bisa lebih lama, bahkan sampai tuntas. Jadi mereka dilayani, dihormati dan tetap bermartabat,” katanya.

‎‎Eladona menambahkan, persoalan lansia yang tidak memiliki keluarga atau tidak mendapatkan perhatian dari keluarga merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah. ‎‎Ia menegaskan, negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada warga lanjut usia yang berada dalam kondisi rentan, sesuai amanat Undang-Undang Dasar serta ketentuan Kementerian Sosial mengenai penanganan lansia.‎‎

“Biasanya ada lansia yang keluarganya tidak ada atau tidak ada yang mengurus. Itu menjadi tanggung jawab pemerintah sesuai amanat UUD dan ketentuan Permensos terkait kewenangan penanganan lansia,” ujarnya.‎‎ Lebih lanjut, Eladona menegaskan bahwa AIR Lansia bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah provinsi maupun lembaga pelayanan lansia yang sudah ada.‎‎

Menurut dia, keterbatasan kapasitas layanan panti di tingkat provinsi justru perlu dijembatani melalui sistem layanan di tingkat kota agar penanganan lansia dapat dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi.‎‎ “Kewenangan panti di provinsi juga terbatas. Jadi dengan AIR Lansia ini kita tidak mengambil kewenangan, tetapi membangun sistem agar lansia yang membutuhkan layanan bisa mendapatkan penanganan yang tepat,” ujarnya.

‎AIR Lansia sendiri merupakan salah satu gagasan perubahan yang dikembangkan Eladona Sidiki dalam rangkaian Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II di BPSDMD Sulawesi Utara. Gagasan tersebut diarahkan untuk mendorong transformasi tata kelola layanan, khususnya pelayanan kesejahteraan sosial bagi Lansia rentan di Kota Gorontalo.

‎‎Eladona menjelaskan, transformasi tersebut tidak hanya menyangkut perubahan pola pelayanan, tetapi juga penguatan kelembagaan. ‎‎”Salah satu targetnya adalah menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Perlindungan Sosial serta Peraturan Wali Kota tentang layanan kesejahteraan sosial,” jelas Eladona.‎‎

Untuk pembentukan UPTD Rumah Perlindungan Sosial, kata Eladona, prosesnya kini tinggal menunggu rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Gorontalo. Begitu pula regulasi mengenai layanan kesejahteraan sosial juga masih dalam proses di tingkat provinsi.‎‎Selain penguatan kelembagaan, AIR Lansia ini, jelas Eladona, akan diarahkan untuk menghasilkan satu basis data Lansia yang terintegrasi.

Data tersebut nantinya menjadi dasar pemerintah dalam menentukan bentuk intervensi sesuai kondisi dan tingkat kerentanan masing-masing Lansia.‎‎Dengan basis data tersebut, penanganan Lansia terlantar tidak lagi dilakukan secara sektoral, melainkan melalui mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) yang melibatkan berbagai sektor.

‎‎“Kalau sebelumnya penanganannya sifatnya hanya sektoral, misalnya yang mengurus Dinas Sosial, dengan AIR Lansia ini kita membangun suatu jejaring respons yang terintegrasi antar-lintas sektor ataupun stakeholder yang ada,” ujar Eladona. “Jejaring ini akan melibatkan kelurahan dan kecamatan, Dinas Kesehatan melalui puskesmas, rumah sakit sebagai layanan rujukan, hingga Rumah Perlindungan Sosial,” tambanya.

‎‎Dengan pola tersebut, Eladona berharap, setiap kasus Lansia dapat ditangani sesuai alur layanan yang jelas. ‎‎”Sistem pemantauan juga akan dikembangkan secara digital melalui dashboard atau aplikasi satu data sehingga perkembangan penanganan dapat dipantau,” lanjut Eladona. ‎‎Ia mencontohkan, dalam persoalan kesehatan, Lansia dapat dikategorikan berdasarkan tingkat risiko.

Lansia dengan risiko berat, misalnya, membutuhkan intervensi kesehatan yang lebih intensif melalui pemeriksaan secara rutin.‎‎Sementara Lansia dengan kategori risiko sedang, menurut Eladona, dapat memperoleh pemeriksaan secara berkala, misalnya satu kali dalam sepekan. ‎‎”Adapun Lansia dengan risiko ringan dapat memperoleh pemeriksaan dengan frekuensi yang lebih jarang sesuai kebutuhan,” terangnya.‎‎

Menurut Eladona, pola tersebut penting karena AIR Lansia memang secara khusus menyasar Lansia rentan yang sudah tidak mampu menjalankan aktivitas sehari-hari secara normal.‎‎Berbeda dengan Lansia yang masih produktif dan dapat mengikuti berbagai kegiatan kesehatan masyarakat seperti program puskesmas maupun posyandu

Lansia, Lansia rentan membutuhkan pendekatan layanan yang lebih aktif.‎‎Dalam kondisi tertentu, kata Eladona, petugas harus mendatangi langsung tempat tinggal Lansia untuk melakukan pemeriksaan, memberikan pelayanan, atau memastikan kebutuhan dasarnya terpenuhi.‎‎ “Lansia rentan ini rata-rata sudah ada yang tidak bisa beraktivitas normal lagi. Sehingga harus dari petugas yang melakukan kunjungan ataupun melakukan penanganan secara langsung di tempat,” jelasnya.

‎‎Eladona juga menambahkan, intervensi terhadap Lansia sebenarnya telah dilakukan Pemerintah Kota Gorontalo. Penanganan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang sosial melalui Dinas Sosial.‎‎ Pemerintah daerah juga, kata dia, telah mengalokasikan anggaran untuk membantu Lansia rentan, salah satunya melalui bantuan permakanan yang diberikan kepada Lansia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.‎‎

“Kebijakan ini juga telah mendapat perhatian dari Wali Kota Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Indra Gobel yang memiliki kepedulian terhadap persoalan Lansia maupun masyarakat yang butuh perhatian dan pelayanan secara penuh,” pungkasnya. (Rls)

Previous Post

Hari Pelanggan Nasional 2026, Jasa Marga Berkomitmen Perkuat Layanan Berbasis Suara Pengguna

Next Post

Buka Musda ke-V Pemuda Muhammadiyah, Ini Pesan Plh Sekda Kota Gorontalo

Jurnalis Trimedia

Jurnalis Trimedia

Next Post
Buka Musda ke-V Pemuda Muhammadiyah, Ini Pesan Plh Sekda Kota Gorontalo

Buka Musda ke-V Pemuda Muhammadiyah, Ini Pesan Plh Sekda Kota Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • GLOBALICIOUS 2026 Hadir di BINUS @Kemanggisan, Ajak Generasi Muda Jadi Inovator Masa Depan Digital
  • Hari Pelanggan Jadi Momentum, PAM JAYA Beri Air Gratis untuk Masjid Istiqlal
  • Rumah Pertama Bukan Tentang Seberapa Besar Penghasilanmu, Tapi Tentang Keberanian Mengambil Langkah Pertama untuk Masa Depan
  • Buka Musda ke-V Pemuda Muhammadiyah, Ini Pesan Plh Sekda Kota Gorontalo
  • AIR Lansia Disiapkan, Dinsos PM Bangun Sistem Layanan Lansia Terintegrasi‎‎

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami

PT. TriMedia Gorontalo - 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga

PT. TriMedia Gorontalo - 2024