3MEDIA, GORONTALO – Pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di Kota Gorontalo didorong tidak berhenti pada kepemilikan legalitas usaha, tetapi mulai menyiapkan produknya agar mampu bersaing dan masuk ke pasar yang lebih luas. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Kota Gorontalo, Haryono Soeronoto, mengatakan pemenuhan standardisasi menjadi salah satu tahapan penting yang perlu diperhatikan pelaku IKM ketika ingin memperluas pemasaran produknya.
Hal tersebut disampaikannya saat kegiatan Sosialisasi Standarisasi Terpadu yang mencakup sertifikasi halal, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), dan izin edar, sekaligus pendampingan penerbitan perizinan berusaha bagi pelaku IKM, di Ballroom Hotel Amaris, Rabu (30/9/2026). Haryono mengungkapkan, berdasarkan data yang ada, sekitar 4.000 IKM di Kota Gorontalo telah mengurus nomor induk berusaha (NIB).
Namun, kepemilikan NIB tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan pemenuhan standardisasi produk. “Dari yang sudah mengurus NIB, belum semua masuk ke langkah berikut, yaitu pengurusan standarisasi,” kata Haryono. Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena kebutuhan setiap pelaku IKM berbeda. Ada yang sudah memiliki sertifikasi halal tetapi belum memiliki SPP-IRT.
Begitu pula ada yang telah memiliki SPP-IRT, tetapi masih membutuhkan izin edar.Tiga aspek tersebut menjadi bagian yang kini difasilitasi Dinas Perdagin melalui kerja sama dengan sejumlah instansi teknis. Sertifikasi halal dilakukan bersama BPJPH Provinsi Gorontalo, SPP-IRT bersama Dinas Kesehatan Kota Gorontalo, sedangkan izin edar difasilitasi bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Gorontalo.
Haryono menjelaskan, kelengkapan standardisasi bukan sekadar persoalan administrasi. Bagi IKM yang ingin membawa produknya ke ritel modern maupun memasarkannya melalui platform digital ke luar daerah, berbagai legalitas dan standar produk menjadi bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi. “Kalau mau masuk ke ritel-ritel modern, dipersyaratkan harus punya legalitas, harus punya standar,” ujarnya.
Untuk itu, pendampingan yang dilakukan pemerintah tidak diarahkan hanya untuk menyelesaikan satu persoalan. Dinas Perdagin berupaya memetakan kebutuhan IKM mulai dari sisi hulu hingga hilir, termasuk bahan baku, proses produksi, pembiayaan, pemasaran, distribusi hingga promosi. “Persoalannya itu bisa dari hulu sampai dengan hilir. Kalau hulu itu dari bahan baku, hilirnya sampai dengan pemasaran. Nah ini yang coba kita petakan,” jelasnya.
Setelah standardisasi terpenuhi, pemerintah juga akan mendorong IKM memperoleh dukungan untuk pengembangan usaha. Haryono menyebut pihaknya menggandeng perbankan untuk membantu dari sisi pembiayaan, kemudian melibatkan Kominfo, perguruan tinggi, ritel modern dan perhotelan dalam memperluas pemasaran produk. Menurut dia, kolaborasi tersebut diperlukan agar pendampingan tidak berhenti pada penerbitan dokumen, tetapi berlanjut pada kemampuan IKM mengembangkan dan memasarkan produknya.
“Kita bangun bagaimana tata kelola kolaboratif, bagaimana IKM ini bisa secara berkolaborasi, kita petakan permasalahannya mulai dari hulu sampai hilir,” katanya. Dalam jangka pendek, Dinas Perdagin menargetkan hingga November 2026 terdapat 15 IKM yang mampu memenuhi tiga standar yang difasilitasi melalui program tersebut.
Target itu menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong lebih banyak produk IKM Kota Gorontalo memiliki kesiapan untuk memasuki pasar yang lebih luas. “Dalam jangka pendek ini sampai dengan November ini, kita berharap ada sekitar 15 IKM yang bisa terstandarisasi dengan tiga standar yang kita fasilitasi,” tandas Haryono. (Rls)

