• Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami
Rabu, April 29, 2026
  • Login
TriMedia
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
TriMedia
No Result
View All Result
Iklan 1 Iklan 2
Home Kota Gorontalo

Dinas Perindag Beri Sanksi Kios Jual LPG 3 Kg Seharga Rp 30 Ribu

Jurnalis Trimedia by Jurnalis Trimedia
April 29, 2026
in Kota Gorontalo
0
Dinas Perindag Beri Sanksi Kios Jual LPG 3 Kg Seharga Rp 30 Ribu
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

3MEDIA, GORONTALO – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Kota Gorontalo menemukan pelanggaran harga dalam penjualan LPG kilogram saat melakukan inspeksi di Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan, Selasa (28/4/2026). Dalam pengawasan tersebut, petugas mendapati satu kios menjual gas bersubsidi itu jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dari hasil temuan, LPG 3 kilogram dijual hingga Rp30 ribu per tabung.Kepala Dinas Perdagin, Haryono Suronoto, menegaskan bahwa praktik tersebut tidak bisa ditoleransi karena merugikan masyarakat. “HET LPG 3 kilogram itu Rp18 ribu. Tidak boleh dijual melebihi harga tersebut,” tegasnya usai melakukan sidak. Sebagai tindak lanjut, pemilik kios langsung diberikan peringatan keras.

Pemerintah juga tidak segan menjatuhkan sanksi lebih berat jika pelanggaran serupa kembali terjadi, termasuk pencabutan izin usaha. Untuk mencegah praktik serupa meluas, Perdagin akan memperketat pengawasan distribusi LPG di seluruh wilayah Kota Gorontalo. Selain itu, surat edaran akan segera disampaikan ke pemerintah kecamatan dan kelurahan agar turut mengawasi peredaran gas subsidi di lapangan.

Haryono juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan jika menemukan penjualan LPG 3 kilogram di atas HET, khususnya oleh pangkalan resmi. Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga serta memastikan gas bersubsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak. (Rls)

Previous Post

Pemkot Gorontalo Siap Berkolaborasi Dengan Pemkab Parimo

Next Post

Pemetaan LiDAR Berbasis Drone untuk Perkebunan Sawit Skala Besar

Jurnalis Trimedia

Jurnalis Trimedia

Next Post
Pemetaan LiDAR Berbasis Drone untuk Perkebunan Sawit Skala Besar

Pemetaan LiDAR Berbasis Drone untuk Perkebunan Sawit Skala Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Optimalkan AI, MiiTel Ubah Percakapan Bisnis Jadi Data Strategis
  • Hadapi Ketidakpastian RKAB, BRI Finance Fokus Jaga Kualitas Portofolio
  • Dukung Keseimbangan Gaya Hidup, BRI Finance Perkuat Akses Dana Tunai Fleksibel
  • Pengguna LRT Jabodebek Tembus 127 Ribu, Jadi Alternatif Mobilitas di Tengah Penyesuaian Operasional Bekasi
  • FHTB 2026 Soroti Peran F&B sebagai Penggerak Utama Transformasi Hospitality di Bali

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami

PT. TriMedia Gorontalo - 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga

PT. TriMedia Gorontalo - 2024