3MEDIA, GORONTALO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo kembali menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) pada Ahad, 10 Mei 2026. Operasi ini menyasar peredaran minuman keras (Miras) di sejumlah titik dan berhasil mengamankan ratusan botol dari berbagai jenis. Dalam kegiatan tersebut, tim berhasil menyita total 251 botol Miras.
Rinciannya, cap tikus kemasan 600 mililiter sebanyak 183 botol, Bir Bintang 30 botol, bir hitam 2 botol, Kasegaram 24 botol, bir draft 5 botol, serta minuman campuran 7 botol. Razia dilakukan secara serentak di enam kecamatan yang dinilai rawan peredaran mihol, yakni Kota Barat, Dungingi, Kota Tengah, Dumbo Raya, Kota Selatan, dan Kota Utara.
Petugas menyisir sejumlah warung dan lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Gorontalo dalam menjaga ketertiban umum dan menekan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan serta kenyamanan masyarakat.
Satpol PP menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara rutin, khususnya di wilayah yang menjadi perhatian. Selain penyitaan barang bukti, petugas juga memberikan pembinaan kepada pemilik usaha agar tidak lagi menjual mihol secara ilegal. Dengan hasil razia ini, pemerintah berharap dapat mempersempit ruang gerak peredaran minuman beralkohol ilegal serta menciptakan lingkungan yang lebih kondusif di Kota Gorontalo. (Rls)

