3MEDIA, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi penjabat (Pj) Sekda Kota Gorontalo, Nuryanto melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara, Rabu (26/8/2026). Yang dikonsultasikan terkait evaluasi kinerja pejabat eselon II serta penerapan manajemen talenta di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
“Yang kami konsultasi soal kinerja pejabat dan manajemen talenta,” ungkap Pj Sekda Nuryanto yang diwawancarai lewat telepon aplikasi WhatsApp. Ia mengungkapkan bahwa pejabat eselon II dapat dievaluasi setelah enam bulan menjalankan tugas. Evaluasi tersebut menjadi salah satu dasar untuk menentukan keberlanjutan penugasan pejabat yang bersangkutan.
Menurutnya, pejabat yang menunjukkan kinerja buruk dapat dimutasi. Namun, penilaian tidak hanya berfokus pada capaian kerja, melainkan juga aspek kedisiplinan. “Selain berkinerja baik, kedisiplinan menjadi hal utama. Pejabat harus hadir dalam kegiatan, mematuhi perintah atasan, dan menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya,” tegas Pj Sekda Nuryanto.
Ia menilai, kedisiplinan merupakan bagian penting dalam memastikan roda pemerintahan berjalan efektif. Untuk itu, pejabat pimpinan tinggi pratama dituntut tidak hanya mampu mencapai target kerja, tetapi juga menunjukkan sikap disiplin dalam menjalankan tugas pemerintahan. “Jadi selain berkinerja baik, kedisiplinan juga sangatlah penting, seperti menghadiri kegiatan, termasuk mematuhi perintah atasan,” ungkap Pj Sekda Nuryanto.
Selain evaluasi eselon II, konsultasi juga membahas penerapan manajemen talenta. Pj Sekda Nuryanto menyampaikan, apabila sistem tersebut telah diterapkan, Pemkot Gorontalo tidak perlu lagi melakukan proses penjaringan pejabat secara terpisah. “Kalau manajemen talenta sudah diterapkan, kita tidak perlu lagi melakukan penjaringan terhadap pejabat di Kota Gorontalo,” ujarnya.
Pemkot Gorontalo, lanjut Pj Sekda Nuryanto, dalam waktu dekat akan melakukan ekspose kepada BKN terkait kesiapan penerapan manajemen talenta. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi dasar untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) dari BKN Pusat. Konsultasi tersebut diterima langsung Kepala BKN Regional XI Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara, Ahmad Syauki. Melalui konsultasi ini, Pemkot Gorontalo berharap sistem evaluasi kinerja dan manajemen talenta dapat diterapkan secara lebih terukur, objektif, dan sesuai ketentuan kepegawaian. (Rls)

