• Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 22, 2026
  • Login
TriMedia
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
TriMedia
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Insiden KA Pangrango Tertemper Warga di Petak Jalan Cisaat – Cibadak, KAI Daop 1 Jakarta Imbau Masyarakat Tidak Beraktifitas di Jalur Kereta Api

admin@3media.id by admin@3media.id
Agustus 25, 2025
in Lifestyle
0
Insiden KA Pangrango Tertemper Warga di Petak Jalan Cisaat – Cibadak, KAI Daop 1 Jakarta Imbau Masyarakat Tidak Beraktifitas di Jalur Kereta Api
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pada hari Senin (25/8), pukul 15.13 WIB, telah terjadi insiden tertempernya seorang warga oleh KA Pangrango relasi Sukabumi–Bogor di petak jalan antara Stasiun Cisaat–Cibadak, tepatnya di KM 47+4/5.

Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyayangkan atas kejadian tersebut, Ia menjelaskan bahwa setelah kejadian, Masinis KA Pangrango memastikan bahwa jalur KA yang dilaluinya aman dan melakukan pengecekan untuk memastikan kondisi sarana dan prasarana tetap aman.

“Dari hasil penanganan di lapangan, korban mengalami luka berat, dan berdasarkan informasi dari KUPT Stasiun Krengsengan, korban langsung dievakuasi ke RS Sekarwangi oleh pihak Polsek Cibadak. Jalur kereta dinyatakan aman untuk dilalui,” terang Ixfan.

Imbauan Keselamatan

KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di sepanjang jalur rel kereta api, karena hal tersebut sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta maupun pribadi.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yakni:

Pasal 181 Ayat (1):

“Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, atau meletakkan barang di jalur kereta api, yang dapat membahayakan perjalanan kereta api.”

Kesadaran Bersama

Melalui kejadian ini, KAI kembali mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjauhi jalur kereta api dan tidak menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Keselamatan perjalanan kereta api hanya dapat terwujud dengan dukungan seluruh pihak.

Press Release ini sudah tayang di VRITIMES

Previous Post

Donor Darah hingga Kerja Bakti, Holding Perkebunan Nusantara Melalui PTPN I Reginonal 8 Ajak Karyawan Wujudkan Kepedulian

Next Post

KAI Daop 1 Jakarta dan Pemerintah Kolaborasi Bangun JPO Stasiun Cikini demi Keselamatan Penumpang

admin@3media.id

admin@3media.id

Next Post
KAI Daop 1 Jakarta dan Pemerintah Kolaborasi Bangun JPO Stasiun Cikini demi Keselamatan Penumpang

KAI Daop 1 Jakarta dan Pemerintah Kolaborasi Bangun JPO Stasiun Cikini demi Keselamatan Penumpang

Recent Posts

  • Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Daya Saing SDM, PalmCo Targetkan 5.120 Sertifikasi Kompetensi
  • Trend Flower Gifting Meningkat, Athaya Secara Resmi Membuka Floral Studio Pertamanya di Area Cibubur
  • Produksi Sampah Tembus 143 Ton per Hari, Saatnya Mulai Memilah dari Rumah‎‎
  • Satpol PP dan Damkar Siap Hadir Atasi Segala Keresahan Masyarakat
  • WGS dan Mavvrik jalin kemitraan strategis untuk menghadirkan solusi FinOps generasi baru di Indonesia dan Asia Tenggara

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami

PT. TriMedia Gorontalo - 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga

PT. TriMedia Gorontalo - 2024