3MEDIA, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora)
resmi menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan tumbilotohe tahun 2025.
Kepala Disparpora Kota Gorontalo, Zamroni Agus mengatakan, dalam surat yang telah diteken oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea itu, mengatur tentang ketentuan penyelenggaraan tumbilotohe.
Pertama, kata Zamroni, masyarakat Kota Gorontalo diharap memaksimalkan penggunaan bahan bakar yang ramah lingkungan seperti minyak jelantah (minyak bekas gorengan).
Kedua, lanjut dia, penempatan lampu minyak agar memperhatikan resiko yang dapat ditimbulkan seperti bahaya kebakaran.
“Ketiga, apabila masyarakat menggunakan lampu yang membentang di atas badan jalan maka tinggi bentangan minimal 4,5 meter untuk mengantisipasi kendaraan besar seperti kontainer, mobil tangki BBM, Mobil Pemadam Kebakaran,” imbau Zamroni.
Keempat, ucap Zamroni, hiburan seperti musik yang nantinya masyarakat akan tampilkan dalam perayaan tumbilotohe, Pemerintah Kota Gorontalo mengimbau agar memperhatikan jenis hiburan yang tidak bertentangan dengan nuansa Ramadan.
Terakhir, terkait Arkus Zamroni menjelaskan bahwa pemerintah Kota Gorontalo sudah menetapkan desain atau modelnya.
“Terkait Arkus ini, diharapkan dipasang di pintu pagar rumah, kantor, sekolah, tempat usaha dan lainnya dengan menggunakan model yang sudah kami edarkan, arkus ini tidak diwajibkan untuk masyarakat, hanya untuk bagi siapa saja yang bersedia,” pungkasnya. (Rls)