• Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 22, 2026
  • Login
TriMedia
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
TriMedia
No Result
View All Result
Home Lifestyle

KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Warga Tidak Buang & Bakar Sampah di Sepanjang Jalur KA

admin@3media.id by admin@3media.id
Oktober 16, 2025
in Lifestyle
0
KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Warga Tidak Buang & Bakar Sampah di Sepanjang Jalur KA
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah dan membakar sampah di sepanjang jalur KA. Hal ini dilakukan dengan sosialisasi kepada warga yang tinggal di sekitar jalur KA di seluruh wilayah operasional KAI Daop 1 Jakarta.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan bahwa kegiatan membuang sampah terlebih lagi membakar sampah, dapat mengakibatkan adanya gangguan keselamatan perjalanan kereta api. Dijelaskannya, bahwa di sepanjang jalur KA tersebut terdapat perangkat persinyalan telekomunikasi yang saling terhubung antar stasiun maupun antar Jalur Perlintasan Langsung (JPL), dan memiliki dampak langsung dengan keselamatan perjalanan kereta api.

“Petugas Polsuska Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi kepada warga maupun memasang banner, yang melarang warga agar tidak lagi membuang dan membakar sampah,” ujarnya.

Ixfan Hendriwintoko menambahkan, bahwa membuang sampah di sepanjang jalur KA merupakan tindakan yang melanggar hukum, sesuai dengan UU no. 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, yang disebutkan pada pasal 181, disebutkan setiap orang dilarang :

a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;

b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau

c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain itu, lanjutnya, terdapat aturan pengelolaan sampah, pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 29 ayat (1) huruf e: setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan dan disediakan, dan huruf g: setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

“Sanksi ini terdapat pada Pasal 40: yang menyebutkan sanksi pidana bagi pelanggar yang membakar sampah tidak sesuai ketentuan dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” pungkasnya.

Press Release ini sudah tayang di VRITIMES

Previous Post

KAI Daop 1 Jakarta Bersinergi dengan Pemkot Jakarta Barat, Tertibkan Bangunan Liar Demi Kawasan Bersih dan Aman

Next Post

Holding Perkebunan Nusantara PTPN I Regional 1 Siapkan 500 Hektare untuk Kembalikan Kejayaan Tembakau Deli

admin@3media.id

admin@3media.id

Next Post
Holding Perkebunan Nusantara PTPN I Regional 1 Siapkan 500 Hektare untuk Kembalikan Kejayaan Tembakau Deli

Holding Perkebunan Nusantara PTPN I Regional 1 Siapkan 500 Hektare untuk Kembalikan Kejayaan Tembakau Deli

Recent Posts

  • Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Daya Saing SDM, PalmCo Targetkan 5.120 Sertifikasi Kompetensi
  • Trend Flower Gifting Meningkat, Athaya Secara Resmi Membuka Floral Studio Pertamanya di Area Cibubur
  • Produksi Sampah Tembus 143 Ton per Hari, Saatnya Mulai Memilah dari Rumah‎‎
  • Satpol PP dan Damkar Siap Hadir Atasi Segala Keresahan Masyarakat
  • WGS dan Mavvrik jalin kemitraan strategis untuk menghadirkan solusi FinOps generasi baru di Indonesia dan Asia Tenggara

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami

PT. TriMedia Gorontalo - 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga

PT. TriMedia Gorontalo - 2024