3MEDIA, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo mulai menyiapkan Street Food Jilid IV seiring tingginya antusiasme masyarakat terhadap pusat kuliner yang telah beroperasi di tiga titik. Bersamaan dengan itu, Pemkot Gorontalo juga mulai mengkaji penerapan retribusi bagi pelaku UMKM yang selama ini belum pernah dikenakan biaya.
Rencana tersebut mengemuka dalam rapat penetapan lokasi Street Food yang bakal disusul dengan penerbitan Keputusan Wali Kota Gorontalo yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Rabu (1/7/2026). Rapat dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah yang juga pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Iskandar Moerad, dan dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, serta Kabag Hukum.
Iskandar mengungkapkan, pembahasan utama dalam rapat mencakup penambahan titik kawasan Street Food karena tingginya minat masyarakat terhadap pusat kuliner yang telah tersedia. Diketahui, saat ini, Kota Gorontalo memiliki tiga kawasan Street Food, yakni Street Food Jilid I di Jalan Nani Wartabone yang telah berakhir dan kawasan Pasar Sentral, Street Food Jilid II di Jalan Achmad Nadjamuddin atau kawasan SMA Negeri 3 Kota Gorontalo, serta Street Food Jilid III di Jalan Jenderal Suprapto atau kawasan Kota Tua.
Melihat antusiasme masyarakat, menurut Iskandar, pemerintah berencana menambah titik lokasi Street Food jilid IV, dan telah mengidentifikasi sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi kawasan pelaksanaan. Namun, hingga rapat berakhir belum ada keputusan mengenai lokasi yang akan ditetapkan. “Karena animo masyarakat cukup besar, kemungkinan akan dikembangkan lagi titik-titik baru. Namun, sampai saat ini kami belum mencapai kesimpulan mengenai lokasi yang akan ditetapkan,” ujar Iskandar.
Selain penambahan lokasi, rapat juga membahas rencana penerapan retribusi bagi pelaku UMKM yang berjualan di kawasan Street Food.Selama ini, pelaku usaha yang menempati tiga kawasan Street Food belum dikenakan biaya retribusi. Namun, sesuai arahan Walikota Gorontalo, rencana pemungutan retribusi mulai dikaji sebagai bagian dari penataan kawasan kuliner.
Meski demikian, besaran tarif retribusi belum diputuskan karena masih menunggu kajian hukum dan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Prinsipnya, retribusi yang nantinya diterapkan tidak boleh memberatkan pelaku UMKM dan harus seimbang dengan fasilitas yang diterima,” pungkasnya. (Rls)

