3MEDIA, GORONTALO – Bukan hanya bisa pakai mobil dinas Wali Kota Gorontalo, pengantin yang selesai mengikuti proses ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA), juga langsung mendapatkan layanan cepat perubahan dokumen kependudukan. Mulai dari perubahan status kartu tanda penduduk (KTP) belum menikah jadi menikah, pengubahan kartu keluarga (KK). Baik itu orang tua dari kedua pengantin maupun KK untuk pengantin.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Gorontalo, Yusrianto Kadir, layanan dokumen kependudukan bagi pria dan wanita yang baru saja menikah, merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel.
“Pasangan pengantin tak perlu lagi repot datang ke kantor Disdukcapil. Begitu selesai prosesi pernikahan, mereka langsung mendapatkan dokumen resmi seperti KTP baru dengan status ‘menikah’, serta KK pasangan, KK orang tua suami, dan KK orang tua istri,” jelas Yusrianto.
Melaui terobosan ini, Kota Gorontalo menjadi selangkah lebih maju dalam menghadirkan pelayanan publik yang humanis dan efisien, sekaligus membuktikan bahwa birokrasi bisa hadir dengan wajah yang ramah dan solutif. (Rls)