3MEDIA, GORONTALO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota, melakukan penggrebekan di salah satu rumah yang ada di kecamatan Dungingi Kota Gorontalo pada Rabu (3/12/2024) sekitar pukul 00.15 dini hari dan mengamankan lima orang serta barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 235.000,kartu Remi dan 8 lembar kartu pemenang
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, mengatakan, kelima orang yang diamankan adalah JP (61) warga kecamatan Dungingi selaku pemilik rumah yang juga ikut dalam permainan judi Remi bersama NM (51) warga kecamatan Dungingi, SL (42) warga kecamatan Telaga, ND (35) warga Kecamtan tilango, dan HS (46) warga Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo
Ade mengungkapkan, kronologi pengungkapan ini berawal dimana setalah mendapat informasi masyarakat, personil sat reskrim langsung mendatangi dan menggerebek rumah dimana di dalamnya benar ada permainan judi Remi dan ada beberapa orang yang berlarian ke dalam kamar hingga masuk ke dalam lemari.
“Saat tiba di rumah personil melihat beberapa orang sedang duduk melingkar di sebuah meja dan sedang bermain judi Remi, selanjutnya mengamankan mereka dan membawa barang bukti ke Mapolresta untuk penyidikan lebih lanjut,” terang Ade.
Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, kelima orang tersebut telah di tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 303 Ayat (1) Ke-1e dan 2e KUHP Sub Pasal 303 Bis KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana,” pungkasnya. (Rls)