• Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami
Jumat, Juni 26, 2026
  • Login
TriMedia
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
TriMedia
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Pajak Kripto, Pelaku Usaha Siap Adaptasi

admin@3media.id by admin@3media.id
Juli 31, 2025
in Lifestyle
0
Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Pajak Kripto, Pelaku Usaha Siap Adaptasi
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 31 Juli 2025 – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan skema pajak baru atas transaksi aset kripto yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto ditetapkan sebesar 0,21% untuk perdagangan domestik, dan 1% untuk transaksi dengan platform luar negeri.

Ketentuan baru ini juga menghapus pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas aset kripto, seiring dengan pergeseran status aset kripto menjadi setara dengan surat berharga, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983.

Pemerintah menegaskan bahwa reformasi pajak ini bertujuan untuk memanfaatkan potensi pertumbuhan industri kripto di Indonesia, yang mencatat lonjakan nilai transaksi tiga kali lipat pada 2024 menjadi Rp650 triliun dan memiliki lebih dari 20 juta investor, melampaui jumlah investor pasar saham. Langkah ini diambil untuk menstandardisasi pasar, meningkatkan pendapatan negara, serta mendorong transaksi melalui bursa lokal dengan tarif pajak yang lebih kompetitif.

Skema Baru Lebih Progresif, Tapi Belum Sempurna

Menanggapi kebijakan ini, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyampaikan apresiasi atas terbitnya PMK 50/2025 yang menandai pengakuan lebih besar terhadap aset kripto sebagai Aset Keuangan Digital.

“Skema perpajakan baru ini cukup progresif. Dengan penghapusan PPN dan hanya mengenakan PPh final saat penjualan, investor kini mendapatkan kepastian dan efisiensi dalam bertransaksi,” ungkap Calvin.

Namun, ia menyoroti bahwa tarif pajak kripto masih lebih tinggi dibanding pasar saham, dan sistem PPh final dinilai kurang adil karena tetap dikenakan meskipun investor mengalami kerugian.

“Ini berbeda dengan sistem capital gain tax yang hanya berlaku saat investor memperoleh keuntungan. Ke depan, kami berharap skema pajak bisa lebih mencerminkan asas keadilan dalam ekonomi digital,” tambahnya.

Tantangan Implementasi dan Masa Transisi

Calvin juga menyoroti pentingnya kesiapan infrastruktur teknis dalam menghadapi perubahan ini. Tokocrypto, menurutnya, tengah melakukan konsolidasi internal dan penyesuaian sistem transaksi serta pelaporan pajak agar implementasi berjalan optimal.

“Kami telah mengusulkan masa transisi minimal satu bulan sejak PMK diterbitkan. Ini penting agar semua platform memiliki waktu yang cukup untuk penyesuaian dan edukasi kepada pengguna,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan perlunya penguatan pengawasan terhadap transaksi aset kripto di platform luar negeri demi menciptakan level playing field yang adil bagi pelaku industri lokal.

Perbandingan Global

Kebijakan pajak kripto Indonesia berbeda dengan sejumlah negara lain. India tetap memberlakukan tarif tinggi sebesar 30% dan belum membuka peluang untuk ETF Bitcoin. Di AS, Donald Trump mengusulkan penghapusan pajak capital gain atas kripto untuk mendorong adopsi. Sementara itu, Thailand membebaskan pajak penghasilan pribadi bagi pengguna exchange lokal hingga 2029, sebagai upaya memperkuat posisinya sebagai hub kripto di Asia Tenggara.

Secara keseluruhan, pemerintah Indonesia berharap kebijakan baru ini dapat memperkuat posisi industri kripto nasional, sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif di tingkat global.

“Kami berharap kebijakan pajak yang lebih fleksibel dan adaptif ini dapat menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekosistem kripto yang sehat di Indonesia. Di sisi lain, kami mendorong agar pemerintah mempertimbangkan pemberian insentif fiskal bagi pelaku industri kripto nasional guna mendukung inovasi, penciptaan lapangan kerja, dan kontribusi terhadap inklusi keuangan digital di Indonesia,” pungkas Calvin.

Previous Post

Pentingnya Support dan Resistance dalam Strategi Breakout Trading

Next Post

Bagaimana Cara Kerja Bitcoin dan Apa Bedanya dengan Forex?

admin@3media.id

admin@3media.id

Next Post
Butuh Profesional? Ini Keuntungan Gunakan Jasa Pasang Kubus Apung

Butuh Profesional? Ini Keuntungan Gunakan Jasa Pasang Kubus Apung

Recent Posts

  • BRI Region 6 dan YBM BRI Jakarta Berbagi Santunan Anak Yatim Muharam
  • KA Cikuray Catat Okupansi 138 Persen dalam 10 Hari Operasi Rangkaian Baru
  • KAI Logistik Optimalkan Operasional Hadapi Lonjakan Motor di Yogyakarta
  • Wawali Indra : Doa Asyura Momentum Perkuat Karakter dan Persatuan Umat
  • Buka Bimtek Posyandu, Sekda Kota Dorong Layanan Terintegrasi di Kota Gorontalo

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami

PT. TriMedia Gorontalo - 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga

PT. TriMedia Gorontalo - 2024