3MEDIA, GORONTALO – Terhitung mulai 1 Januari 2026, Pemerintah Kota Gorontalo mulai menerapkan aplikasi tambahan penghasilan pegawai negeri sipil (TPPNS). Dengan diberlakukannya aplikasi tersebut, maka penilaian pemberian TPP akan mengacu pada aplikasi tersebut.
Berikut cara penggunaannya:
I. Pastikan Melakukan Absensi Disetiap Hari Kerja, Karena Berpengaruh Pada Persentase Disiplin dan Berisiko pada aktivitas yang Diinput Tanpa/Diluar Jam Absensi Tidak akan Dihitung dalam Pembayaran TPP Walaupun Sudah Disetujui Oleh Atasan penilai (Kecuali melakukan sanggah absensi dan diterima).
II. Untuk Laporan Aktivitas, Sementara Bisa Menggunakan/Memilih Jenis Aktivitas yang Sudah Ada (Sesuai/serupa) dan Menambahkan Penjelasan Detail pada Kolom Keterangan Aktivitas, Namun Jika Jenis Aktivitasnya Belum Ada dalam Aplikasi dapat Berkoordinasi/Mengusulkan Penambahan Jenis Aktivitas ke Bagian Organisasi Selaku Admin Pengelola Daftar Aktivitas untuk Mendapatkan Penetapan Jenis Aktivitas Beserta Standar Waktu Aktivitas.
III. Dalam Penginputan Waktu Mulai dan Waktu Selesai Disetiap Aktivitas, Mohon Memperhatikan Standar Waktu yang Sudah Ditetapkan, Karena Waktu yang Sudah Digunakan untuk Aktivitas Sebelumnya Tidak Boleh Digunakan untuk Penginputan Aktivitas Berikutnya dan Perhitungan TPP Berdasarkan Standar Waktu yang Sudah Ditetapkan (Bukan waktu yang digunakan/diinput). Dimungkinkan Melakukan Penginputan Jenis Aktivitas yang Sama Lebih dari Satu Kali Jika Satu Aktivitas Memang Dilakukan dalam Durasi yang Cukup Lama (Fullday).
IV. Batas Waktu Penginputan Aktivitas Jam 23.59 Wita di Hari yang Sama. Dimungkinkan untuk Edit/Hapus dan Mengganti Aktivitas yang Telah Diinput Selama Belum Diverifikasi Oleh Atasan Penilai. Disarankan untuk Tidak Menghapus Inputan Aktivitas Setelah Batas Waktu Penginputan Berakhir, Karena setelah Batas Waktu Berakhir Tidak Dibolehkan Melakukan Penginputan Aktivitas Pengganti untuk Hari Sebelumnya (Edit masih dimungkinkan).
V. Atasan Penilai Dapat Melakukan Verifikasi Aktivitas Bawahan di Hari yang Sama dan Diberikan Tambahan Waktu Dua Hari. Aktivitas Bawahan akan Disetujui Secara Otomatis Jika Batas Waktu Berakhir Tanpa Verifikasi. (Rls)












