3MEDIA, GORONTALO – Dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif eksekutif tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual atau LGBT resmi diserahkan kepada DPRD Kota Gorontalo dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat I (satu), Selasa (4/8/2026). Dokumen tersebut diserahkan Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel dan diterima langsung Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa.
Dalam penyampaiannya, Wawali Indra mengatakan pembentukan Ranperda tersebut didasarkan atas upaya pemda untuk menjaga kehidupan sosial sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk perilaku seks yang menyimpang, yang disebutnya sebagai penyakit sosial. “Urgensi dibentuknya peraturan daerah terkait pencegahan perilaku penyimpangan seksual ini adalah upaya pemerintah daerah untuk menjaga kehidupan sosial yang sehat dan memberikan perlindungan terhadap warga,” kata Wawali Indra.
Menurut dia, pemerintah daerah memandang persoalan tersebut dapat memengaruhi tatanan kehidupan sosial yang selama ini dibangun berdasarkan norma agama dan adat istiadat Terlebih, kata Wawali Indra, Kota Gorontalo memiliki falsafah adat bersendikan syariat, syariat bersendikan Kitabullah (Al-Qur’an) yang menjadi salah satu pijakan dalam kehidupan masyarakat. “Ranperda ini juga diarahkan untuk menjaga norma kehidupan berkeluarga yang sehat, kehidupan reproduksi, serta budi pekerti masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah daerah, lanjut dia, juga ingin mencegah dampak kesehatan yang disebabkan oleh perilaku penyimpangan seksual, termasuk penyebaran HIV/AIDS dan penyakit menular lainnya. “Penyimpangan seksual merupakan permasalahan yang serius, karena menjadi faktor utama terjadinya penyebaran penyakit HIV/AIDS dan penyakit menular lainnya, serta kecacatan dan ancaman kematian,” lanjut Wawali Indra.
Di tengah isu hak asasi manusia yang disebut-sebut berpotensi muncul dalam pembentukan regulasi tersebut, Wawali Indra menegaskan bahwa Ranperda pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual tidak dimaksudkan untuk mengabaikan hak warga. Menurut dia, rancangan regulasi tersebut tidak melanggar hak asasi manusia karena pemerintah melihat persoalan yang hendak diatur berkaitan dengan tatanan keamanan sosial dan agama.
“Peraturan daerah terkait pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual ini tidak melanggar hak asasi manusia,” tegasnya.Adapun dalam pelaksanaanya kedepan, kata Wawali Indra, pendekatan yang digunakan Pemda dalam penegakan tidak hanya berorientasi pada penindakan semata. Pemda juga merancang sejumlah pendekatan, seperti preventif, kuratif, kolaboratif, partisipatif, edukatif, dan rehabilitatif.
Pendekatan tersebut, kata Wawali Indra, akan tetap memperhatikan nilai-nilai norma kemanusiaan dan tatanan hukum yang berlaku.Dengan demikian, pembahasan Ranperda di DPRD nantinya menjadi tahap penting untuk menguji substansi aturan, termasuk bagaimana definisi perilaku yang hendak diatur, bentuk pencegahan dan penanggulangannya, serta mekanisme pelaksanaannya agar tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang dan hukum yang lebih tinggi. (Rls)

