3MEDIA, GORONTALO – Salah satu bangunan yang ada di depan Rumah Sakit (RS) Bioklinik dirobohkan secara mandiri oleh pemiliknya. Hal itu dilakukan setelah adanya teguran dari Pemerintah Kota Gorontalo lantaran berdiri di atas saluran yang notabenenya menyalahi ketentuan. Pembongkaran bangunan tersebut, diawasi langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo.
“Pagi ini, kami diperintahkan oleh pak wali kota untuk mengawasi pembongkaran bangunan di depan RS Bioklinik yang sudah melanggar aturan yang berlaku,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Mulki Datau, Rabu (16/4/2025).
Mulki menjelaskan, aturan tentang larangan mendirikan bangunan diatas saluran tertuang dalam peraturan daerah (Perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) nomor 9 tahun 2019. “Bangunan yang dibongkar ini didirikan tepat diatas saluran, sehingga melanggar Perda tentang RTRW,”
Saat melakukan pengawasan, Mulki juga menginstruksikan kepada aparatnya untuk memberikan peringatan kepada warga sekitar RS Bioklinik untuk segera membongkar bangunan yang ada di atas saluran. Para warga yang diingatkan pun tak menolak bangunannya harus dibongkar. Bahkan, mereka siap untuk membongkar secara mandiri. (Rls)