3MEDIA, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo menerbitkan Surat Edaran Nomor 200/ Kesbangpol/ 16/ 2026 tentang pemberlakuan jam operasional tempat usaha selama bulan Ramadan 1447 Hijriah Tahun 2026. Edaran tertanggal 15 Februari 2026 tersebut ditujukan kepada para pemilik hotel, restoran, rumah makan, kafe, tempat hiburan malam, pengelola gedung pertemuan, serta seluruh masyarakat Kota Gorontalo.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Dalam surat edaran itu ditegaskan, operasional hotel disesuaikan dengan manajemen masing-masing dengan tetap menghargai tamu yang melaksanakan ibadah puasa.
Sementara itu, rumah makan, restoran, kafe, warung makan, serta pedagang kaki lima yang menyediakan makanan dan minuman selama Ramadan hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 15.00 Wita hingga 04.30 Wita. Di luar jam tersebut, tempat usaha tidak dibenarkan dalam kondisi terbuka.
Untuk tempat hiburan seperti pub, karaoke, dan live music diwajibkan menutup sementara usahanya selama bulan Ramadan. Khusus tempat biliard, diperbolehkan beroperasi mulai pukul 15.00 Wita hingga 00.00 Wita dengan ketentuan hanya sebagai sarana olahraga, tidak menyediakan minuman keras, perjudian, maupun layanan lain yang berpotensi mengganggu suasana Ramadan.
Pemilik gedung pertemuan atau ballroom, termasuk restoran dan kafe, juga dilarang melaksanakan kegiatan yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat selama bulan suci.Adapun tempat usaha penyedia kebutuhan sehari-hari seperti mal, pasar, swalayan, supermarket, minimarket, serta toko pakaian dan usaha sejenis tetap beroperasi seperti biasa.
Bioskop XXI diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan tidak memutar film yang mengandung adegan yang tidak layak tayang. Penjual kue, takjil, dan kelapa muda diperkenankan berjualan selama Ramadan dengan tetap mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Untuk memastikan pelaksanaan edaran berjalan efektif, aparat Kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan pengawasan serta pemantauan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rls)











