3MEDIA, GORONTALO – Program pengendalian banjir di wilayah Kota Gorontalo segera memasuki tahapan pengadaan lahan. Rencana tersebut disampaikan melalui surat resmi dan langsung ditindak lanjuti dengan pertemuan antara Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel didampingi organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bersama pimpinan Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo, Kamis (26/2/2026).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Meydi N. Silangen mengatakan, program ini merupakan bagian dari kegiatan untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta peraturan pelaksanaannya.
Meydi juga mengungkapkan, terdapat tiga paket kegiatan yang membutuhkan pengadaan tanah di wilayah Kota Gorontalo. Pertama, pengendalian Banjir Sungai Bone Kota Gorontalo berlokasi di Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya. Kedua, pengendalian Banjir Sungai Bolango lanjutan Kota Gorontalo berlokasi di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat.
“Lokasi awal di sungai Bolango dan Bone, kali serdadu dan kampung bugis atau di puncur untuk pembebasan lahan dan dilanjutkan pembangunan fisik,” tandas Meydi. Dari tiga paket ini, yang menarik menurut Meydi, adalah tiga kolam Retensi Pengendalian Banjir Kota Gorontalo yang tersebar di Kelurahan Molosipat W, Kecamatan Kota Barat, Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur dan di Kelurahan Bulotadaa Timur, Kecamatan Sipatana.
“Layout perencanaan menunjukkan kebutuhan lahan untuk kolam retensi antara lain sekitar 2,4 hektare, 1,75 hektare, dan 0,56 hektare pada beberapa titik berbeda. Sementara peta rencana pengendalian Sungai Bone menggunakan skala 1:2.000 dan Sungai Bolango Lanjutan skala 1:1.000,” jelas Meydi. Seiring dengan rencana tersebut, Pemerintah Kota Gorontalo akan melakukan koordinasi lintas perangkat daerah pada wilayah terdampak.
Termasuk penyiapan data administrasi, data kependudukan, serta informasi pertanahan yang dibutuhkan dalam proses awal.Tahapan berikutnya adalah sosialisasi kepada masyarakat pemilik maupun penggarap lahan di lokasi rencana kegiatan. (Rls)











