• Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami
Selasa, April 21, 2026
  • Login
TriMedia
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
TriMedia
No Result
View All Result
Iklan 1 Iklan 2
Home Kota Gorontalo

Sebuah Rumah Makan Dijatuhi Sanksi Akibat Buka Diatas Jam Tiga Sore

Jurnalis Trimedia by Jurnalis Trimedia
Februari 26, 2026
in Kota Gorontalo
0
Sebuah Rumah Makan Dijatuhi Sanksi Akibat Buka Diatas Jam Tiga Sore
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

3MEDIA, GORONTALO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo menggelar razia terhadap rumah makan maupun restoran yang buka diluar ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Gorontalo saat Ramadan 1447 Hijriah, yakni dilarang beroperasi di atas pukul 15.00 Wita.Razia yang dilaksanakan pada Kamis (26/2/2026) itu, menyasar beberapa titik mulai dari wilayah Pasar Sentral hingga kawasan Eks Terminal Andalas.

Hasilnya, Satpol PP menemukan sejumlah rumah makan yang menyalahi aturan. “Ada salah satu rumah makan yang buka di atas jam tiga sore. Kami temukan ada pembeli yang makan di tempat itu,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Marwan Saleh yang diwawancarai pewarta melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp.

Rumah makan yang melanggar aturan ini, tentu tak dibiarkan. Satpol PP memberikan sanksi. “Kami tidak lagi memberikan toleransi. Hal ini sesuai dengan instruksi Pak Wali Kota. Selain itu, pemiliknya juga kami panggil di kantor untuk menjalani pembinaan,” tegas mantan Camat Dumbo Raya itu.

Marwan menambahkan, sanksi diberikan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pemilik agar lebih menghargai terhadap warga yang tengah menjalankan perintah Allah SWT dalam rukun Islam keempat.Ia berharap seluruh pemilik rumah makan dan restoran di Kota Gorontalo dapat mematuhi aturan yang diberlakukan Pemerintah Kota Gorontalo selama bulan Ramadan. “Tidak hanya rumah makan, pub atau kelab malam juga kami minta patuh terhadap aturan yang diterapkan selama Ramadan,” tutupnya. (Rls)

Previous Post

Program Pengendalian Banjir, Masuk Tahap Pengadaan Lahan

Next Post

Krakatau Steel Gelar “Simfoni Ramadhan” Pererat Sinergi Lintas Sektoral Di Banten

Jurnalis Trimedia

Jurnalis Trimedia

Next Post
Krakatau Steel Gelar “Simfoni Ramadhan” Pererat Sinergi Lintas Sektoral Di Banten

Krakatau Steel Gelar "Simfoni Ramadhan" Pererat Sinergi Lintas Sektoral Di Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Holding Perkebunan Nusantara Dorong Kinerja Kopi PalmCo Tetap Solid di Tengah Tekanan Cuaca
  • KAI Hadirkan KA Sangkuriang Rute Bandung – Ketapang, Perkuat Konektivitas Jawa Barat hingga Ujung Timur Jawa
  • Sinyal Bahaya untuk Nvidia? Google Siapkan Gebrakan Besar di AI
  • Perkuat Sinergi Akademik dan Industri Global, KLTC Lakukan MoU Dengan Enigma Business School (EBS)
  • Perbedaan WF vs H Beam untuk Gudang & Pabrik: Mana Lebih Hemat Jangka Panjang?

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami

PT. TriMedia Gorontalo - 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga

PT. TriMedia Gorontalo - 2024