3MEDIA, GORONTALO – Menjelang pergantian tahun, razia penyakit masyarakat (Pekat) digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Sabtu (19/12/2025) malam, di sejumlah titik di wilayah Kota Gorontalo. Dalam razia tersebut, petugas menemukan dua pasang bukan muhrim berada di kamar kos. Satu pasangan diamankan di sebuah kos-kosan di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi.
Perempuan yang bersama pria tersebut, sempat menunjukkan penolakan dan emosi saat akan dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Gorontalo untuk proses pendataan. Namun dengan komunikasi yang dibangun petugas secara humanis, keduanya akhirnya mau untuk mengikuti proses pendataan.
Sementara itu, satu pasangan lainnya ditemukan berada di kamar kos yang berbeda di lokasi terpisah. Keduanya diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mako Satpol PP bersama pasangan pertama.
Selain menyasar kos-kosan, petugas juga memeriksa sejumlah warung yang disinggahi selama razia berlangsung. Dari salah satu warung, ditemukan dua botol plastik ukuran 600 mililiter yang berisi minuman keras jenis cap tikus atau minuman hasil fermentasi. Barang bukti tersebut langsung diamankan.
Razia ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi gangguan keamanan serta penyakit masyarakat menjelang perayaan malam tahun baru. Seluruh pasangan non muhrim beserta barang bukti miras kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Gorontalo untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (Rls)












