3MEDIA, GORONTALO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo menggelar razia terhadap rumah makan maupun restoran yang buka diluar ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Gorontalo saat Ramadan 1447 Hijriah, yakni dilarang beroperasi di atas pukul 15.00 Wita.Razia yang dilaksanakan pada Kamis (26/2/2026) itu, menyasar beberapa titik mulai dari wilayah Pasar Sentral hingga kawasan Eks Terminal Andalas.
Hasilnya, Satpol PP menemukan sejumlah rumah makan yang menyalahi aturan. “Ada salah satu rumah makan yang buka di atas jam tiga sore. Kami temukan ada pembeli yang makan di tempat itu,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Marwan Saleh yang diwawancarai pewarta melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp.
Rumah makan yang melanggar aturan ini, tentu tak dibiarkan. Satpol PP memberikan sanksi. “Kami tidak lagi memberikan toleransi. Hal ini sesuai dengan instruksi Pak Wali Kota. Selain itu, pemiliknya juga kami panggil di kantor untuk menjalani pembinaan,” tegas mantan Camat Dumbo Raya itu.
Marwan menambahkan, sanksi diberikan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pemilik agar lebih menghargai terhadap warga yang tengah menjalankan perintah Allah SWT dalam rukun Islam keempat.Ia berharap seluruh pemilik rumah makan dan restoran di Kota Gorontalo dapat mematuhi aturan yang diberlakukan Pemerintah Kota Gorontalo selama bulan Ramadan. “Tidak hanya rumah makan, pub atau kelab malam juga kami minta patuh terhadap aturan yang diterapkan selama Ramadan,” tutupnya. (Rls)











