3MEDIA, GORONTALO – Rencana pembangunan kantor Wali Kota Gorontalo di kawasan eks Terminal 42 Andalas terus dimatangkan. Usai rapat pembahasan, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea turun langsung meninjau lokasi, Senin (20/4/2026). Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan lahan sekaligus menindaklanjuti sejumlah temuan terkait status kepemilikan tanah di area tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, Kusno Katili yang turut mendampingi Wali Kota Adhan pada kegiatan itu, mengungkapkan bahwa berdasarkan data pertanahan, sejumlah bidang di lokasi tersebut telah memiliki sertifikat. “Di Pertanahan, datanya menunjukkan bahwa petak-petak lahan di lokasi ini sudah bersertifikat. Namun, ini yang perlu diklarifikasi dan diverifikasi kembali,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kewenangan Kantor Pertanahan berfokus pada status tanah, sementara bangunan yang berdiri di atasnya berada di luar lingkup tersebut. Lebih lanjut, Kusno menyebutkan bahwa pihaknya tengah melakukan pendataan lapangan dan meminta pihak-pihak terkait untuk melengkapi dokumen alas hak sebagai bagian dari proses verifikasi.
“Nanti kita verifikasi kembali, termasuk asal-usul sertifikat yang berada di antara lahan milik pemerintah daerah,” tambahnya. Langkah ini dinilai penting guna memastikan kejelasan status lahan sebelum pembangunan kantor Wali Kota dilaksanakan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pemerintah Kota Gorontalo sendiri terus mendorong percepatan realisasi pembangunan kantor baru sebagai bagian dari penguatan pelayanan publik dan penataan kawasan perkotaan. Dengan peninjauan langsung di lapangan, diharapkan seluruh proses perencanaan dapat berjalan lebih akurat dan transparan, khususnya terkait legalitas lahan yang menjadi dasar pembangunan. (Rls)

