• Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
TriMedia
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
TriMedia
No Result
View All Result
Home Kota Gorontalo

‎Wali Kota Adhan Warning Pegawai yang Tinggalkan Kantor Tanpa Izin Resmi

Jurnalis Trimedia by Jurnalis Trimedia
Juli 16, 2026
in Kota Gorontalo
0
‎Wali Kota Adhan Warning Pegawai yang Tinggalkan Kantor Tanpa Izin Resmi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

3MEDIA, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan pentingnya kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penegasan itu disampaikannya usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah kantor pemerintahan, Rabu (15/7/2026).

Menurut Wali Kota Adhan, hasil sidak menunjukkan sebagian besar pegawai berada di tempat kerja sesuai ketentuan. Sementara beberapa pegawai yang tidak berada di kantor diketahui telah mengantongi izin resmi dari atasan masing-masing. “Hampir seluruh pegawai yang kami temui berada di kantor. Memang ada beberapa yang tidak berada di tempat, tetapi mereka mengantongi izin resmi dari atasannya,” kata Wali Kota Adhan usai sidak.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Gorontalo tidak melarang pegawai mengurus kepentingan pribadi, termasuk menjemput anak atau memenuhi kebutuhan keluarga lainnya. Namun, hal tersebut harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Menurut Wali Kota Adhan, setiap pegawai yang meninggalkan kantor, baik pada jam kerja maupun saat jam istirahat, wajib memperoleh izin tertulis dari atasan sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi dan pengawasan.

“Aturan ini penting untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan memudahkan pimpinan melakukan pengawasan apabila terjadi sesuatu terhadap pegawai yang bersangkutan saat di luar kantor,” jelasnya. Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Adhan kembali menyoroti temuan sebelumnya di Kantor Kelurahan Pulubala. Saat itu, seluruh pegawai diketahui meninggalkan kantor secara bersamaan pada jam istirahat sehingga pelayanan kepada masyarakat terhenti.

Ia menilai kondisi tersebut tidak boleh terulang karena berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik. Bahkan, Wali Kota Adhan mengaku tengah mempertimbangkan langkah rotasi hingga penggantian seluruh pegawai di kelurahan tersebut. “Jangan sampai kantor kosong seperti yang terjadi di Kelurahan Pulubala. Jam istirahat, mereka tinggalkan kantor hingga masyarakat tidak mendapatkan pelayanan.

Mereka yang di situ saya akan nonjobkan dan menggantikan dengan pegawai dari OPD maupun staf biasa,” tegasnya. Lebih lanjut, Wali Kota Adhan mengatakan sidak yang dilakukan bukan untuk mencari kesalahan aparatur. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari evaluasi dan pembinaan agar seluruh perangkat daerah semakin disiplin, profesional, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Ini bukan semata-mata mencari kesalahan, tetapi menjadi sarana evaluasi dan pembelajaran bagi seluruh perangkat daerah agar lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas,” pungkasnya. (Rls)

Previous Post

Sidak Sejumlah Instansi, Walikota Dapati Banyak Kantor OPD Butuh Renovasi‎‎

Next Post

Wali Kota Adhan : Pejabat Tak Capai Target PAD, Siap-siap Nonjob

Jurnalis Trimedia

Jurnalis Trimedia

Next Post
Wali Kota Adhan : Pejabat Tak Capai Target PAD, Siap-siap Nonjob

Wali Kota Adhan : Pejabat Tak Capai Target PAD, Siap-siap Nonjob

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Top Up Genshin Impact Lebih Praktis untuk Mendapatkan Genesis Crystals dan Karakter Favorit
  • Saatnya Back to School Bareng Mall of Indonesia
  • District 8: Harmonisasi Kehidupan Urban di Jantung Jakarta
  • Elnusa Petrofin Perkuat Keunggulan Operasional dan HSSE dalam Mendukung Ketahanan Energi Nasional
  • International Undergraduate Program yang Buka Peluang Karier Global

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami

PT. TriMedia Gorontalo - 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga

PT. TriMedia Gorontalo - 2024