• Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami
Selasa, Agustus 11, 2026
  • Login
TriMedia
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
TriMedia
No Result
View All Result
Iklan 1 Iklan 2
Home Kota Gorontalo

Walikota Adhan Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Penetapan eks Rumah Jawatan Kantor Pos

Jurnalis Trimedia by Jurnalis Trimedia
Agustus 11, 2026
in Kota Gorontalo
0
Walikota Adhan Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Penetapan eks Rumah Jawatan Kantor Pos
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

3MEDIA, GORONTALO – Keputusan pencabutan SK Wali Kota Gorontalo tahun 2020 tentang penetapan eks Rumah Jawatan Kantor Pos menjadi salah satu pokok yang didalami penyidik Polda Gorontalo saat memeriksa Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Selasa (11/8/2026). Adhan diperiksa sebagai saksi dan dimintai keterangan sejak selepas salat Zuhur hingga selesai waktu Asar.

Ketua Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Gorontalo, Batin Tomayahu menyebut ada lebih dari 30 pertanyaan yang diajukan penyidik.“Ada 30-an lebih pertanyaan,” kata Batin. Menurut dia, pemeriksaan tidak membahas seluruh persoalan yang belakangan muncul dalam polemik tersebut. Dokumen register yang sebelumnya dipersoalkan karena memuat dua kejanggalan, belum masuk dalam materi pemeriksaan.

“Kalau yang register, belum terlalu masuk di situ karena itu juga tadi tidak masuk di materi,” ujarnya. Sebaliknya, penyidik mendalami alasan pencabutan SK 2020 serta persoalan tidak dilibatkannya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Rangkaian keputusan itu, kata Batin, tidak berdiri sendiri. Sebelumnya terdapat gugatan pemilik lahan terhadap Pemerintah Kota Gorontalo yang kemudian diikuti putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 25.

Setelah itu, Adhan membentuk tim untuk melakukan kajian sebelum akhirnya menerbitkan pencabutan SK penetapan tahun 2020. Batin juga menekankan bahwa posisi Adhan dalam perkara tersebut perlu ditempatkan secara tepat. Ia bukan pejabat yang menerbitkan SK penetapan cagar budaya tahun 2020, melainkan pejabat yang menerbitkan keputusan pencabutannya.

“Pak Wali sebagai pejabat yang menerbitkan pencabutan SK 2020,” jelasnya. Atas dasar itu, kuasa hukum menyebut keputusan pencabutan tersebut merupakan kewenangan Adhan sebagai Wali Kota sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Ia juga membantah anggapan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan penghapusan penetapan yang sudah ada sebelumnya.

Menurutnya, objek yang dicabut adalah SK Wali Kota tahun 2020.“Yang dicabut itu SK karena sudah bertentangan. Eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo tidak ditetapkan oleh Menteri Pariwisata dan Kebudayaan tahun 2010, tapi masih ditetapkan lagi tahun 2020 oleh melalui SK Wali Kota. SK itu yang dicabut,” katanya.

Bagi Pemkot Gorontalo, kata Batin, dasar keputusan pencabutan SK 2020 perlu dilihat bersama dengan rangkaian gugatan, putusan pengadilan, pembentukan tim kajian dan kewenangan wali kota yang melahirkan keputusan tersebut. Batin juga menyatakan, kehadiran Adhan di Polda Gorontalo yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi, merupakan contoh pada warga untuk taat hukum.

Saat pemeriksaan, Adhan juga didampingi oleh pengacara kawakan, seperti Rio Pala, Yakop Mohamad, Rauf Abdul Azis, Lia Ramadhani serta tokoh masyarakat, yakni Risman Taha dan Rizal Datau. (Rls)

Previous Post

Masih Ada Waktu! Dupoin Blog Competition Resmi Diperpanjang

Jurnalis Trimedia

Jurnalis Trimedia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Walikota Adhan Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Penetapan eks Rumah Jawatan Kantor Pos
  • Masih Ada Waktu! Dupoin Blog Competition Resmi Diperpanjang
  • Mugen 2026: Hadirkan Model Context Protocol (MCP), RevComm Ciptakan Inovasi Voice Analytics untuk Bisnis
  • ESR dan INA Perluas Kemitraan untuk Pengembangan Logistik Baru di Indonesia
  • Rian D’Masiv hingga Didik Nini Thowok Puji Talenta AICE Got You! Solo

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami

PT. TriMedia Gorontalo - 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga

PT. TriMedia Gorontalo - 2024