3MEDIA, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo menggelar kegiatan silaturahmi dan sosialisasi
Peraturan wali kota nomor 31 tahun 2024 tentang tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, Senin (30/6/2025), di Bandayo Lo Yiladia
Acara ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, bersama Wakil Wali Kota, Sekertaris daerah serta diikuti oleh pelaku usaha yang bergerak di sektor hotel, restoran, tempat hiburan, dan pengelola parkir.
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa keberlangsungan pembangunan Kota Gorontalo sangat bergantung pada kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang salah satunya bersumber dari pajak usaha.
“Perlu dipahami terutama oleh para pengusaha restoran maupun hotel bahwa kami di Pemerintah Kota Gorontalo tetap mengandalkan PAD dalam pemenuhan belanja daerah. Maka dari itu, ketaatan membayar pajak adalah hal yang sangat penting,” tegas Adhan.
Lebih lanjut, Adhan Dambea menyampaikan keprihatinan atas adanya oknum pengusaha yang tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.
“Saya sangat menyayangkan, ada oknum aparat penegak hukum yang juga berusaha, namun tidak menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak. Bahkan sudah diundang tiga kali oleh Pemkot, tapi tidak pernah digubris,” ungkapnya.
Menyikapi hal tersebut, Adhan menyatakan akan menempuh jalur resmi dengan menyurati pimpinan aparat penegak hukum tersebut, tembusannya ke pimpinan tertinggi.
“Kami tidak melarang siapa pun untuk berusaha di Kota Gorontalo, termasuk dari unsur TNI maupun Polri. Tapi, jika sudah berstatus sebagai pengusaha, maka wajib mematuhi peraturan yang berlaku dan menghargai otoritas pemerintah daerah. Ini soal saling menghormati sesama pejabat publik,” pungkasnya. (Rls)