• Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami
Selasa, Juli 28, 2026
  • Login
TriMedia
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
TriMedia
No Result
View All Result
Iklan 1 Iklan 2
Home Kota Gorontalo

Bapenda Tegaskan Pajak Bukan Beban Tambahan, Tapi Investasi Pembangunan Daerah‎

Jurnalis Trimedia by Jurnalis Trimedia
Juli 28, 2026
in Kota Gorontalo
0
Bapenda Tegaskan Pajak Bukan Beban Tambahan, Tapi Investasi Pembangunan Daerah‎
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

3MEDIA, GORONTALO – Kepala ‎Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo, Zamronie Agus meluruskan berbagai persepsi keliru yang selama ini berkembang di tengah masyarakat terkait kewajiban membayar pajak daerah. Ia menegaskan, pajak bukan sekadar pungutan pemerintah kepada masyarakat, melainkan instrumen utama untuk membiayai pembangunan yang manfaatnya kembali dirasakan oleh warga.

‎‎Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Kota Gorontalo, Zamronie Agus SE. MEc. Dev, dalam agenda silaturahmi dan sosialisasi urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang digelar Pemerintah Kota Gorontalo di Kelurahan Molosipat W, Kecamatan Kota Barat, Senin (27/7/2026) malam.‎‎

Menurut Zamronie, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan mengapa rumah dan tanah milik pribadi tetap dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), padahal tidak mendapatkan bantuan atau kontribusi langsung dari pemerintah terhadap properti yang dimiliki.‎‎

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pajak daerah merupakan kontribusi wajib yang dipungut berdasarkan hukum dan tidak memberikan manfaat secara langsung kepada wajib pajak.‎‎

Namun, hasil pemungutan pajak tersebut dikembalikan secara kolektif kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan berbagai fasilitas publik dan pelayanan pemerintahan.‎‎ “Memang manfaat pajak tidak langsung dikembalikan kepada wajib pajak secara pribadi. Tetapi manfaat pajak hadir dalam kehidupan sehari-hari masyarakat secara umum,” terang Zamronie.‎‎

“Misalnya jalan yang diaspal dengan baik, penerangan jalan umum, pembangunan jembatan, perbaikan drainase, layanan pendidikan, kesehatan hingga bantuan sosial merupakan bentuk nyata dari pemanfaatan pajak daerah,” lanjutnya.‎‎ Zamronie juga memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha, khususnya pemilik rumah makan dan restoran, terkait mekanisme pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Ia menegaskan, pajak yang dipungut dari konsumen bukanlah beban yang harus dibayar oleh pelaku usaha menggunakan dana pribadi.‎‎Pelaku usaha, kata dia, berperan sebagai mitra pemerintah dalam memungut pajak dari konsumen yang menikmati layanan yang diberikan di tempat usaha mereka.‎‎ “Ketika usaha berjalan lancar karena akses jalan yang baik, lingkungan yang tertata dan fasilitas publik yang memadai, maka sesungguhnya manfaat pajak juga kembali mendukung keberlangsungan aktivitas ekonomi Bapak-Ibu,” ujarnya.‎‎

Selain memberikan edukasi mengenai pajak, Bapenda Kota Gorontalo juga menjelaskan perbedaan mendasar antara pajak dan retribusi daerah.‎‎ Jika pajak tidak memberikan imbal balik secara langsung kepada wajib pajak, maka retribusi merupakan pembayaran atas pelayanan yang diterima masyarakat dari pemerintah daerah.‎‎ Salah satu contohnya adalah retribusi persampahan yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Retribusi tersebut digunakan untuk mendukung layanan pengangkutan sampah domestik yang dilakukan setiap hari guna menjaga kebersihan dan estetika kota.‎‎Dalam kesempatan itu, Zamronie turut mengimbau masyarakat untuk mulai meninggalkan metode pembayaran pajak secara tunai.

Pasalnya, pembayaran melalui kolektor dinilai memiliki risiko keterlambatan penyetoran hingga potensi tidak masuknya dana ke kas daerah.‎‎Saat ini, pembayaran PBB dan berbagai jenis pajak daerah telah dapat dilakukan secara non-tunai melalui layanan perbankan digital maupun dompet elektronik seperti OVO, Gopay dan lain sebagainya.‎‎

“Digitalisasi pembayaran pajak merupakan salah satu langkah penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan aman, sekaligus mendukung optimalisasi PAD untuk pembangunan Kota Gorontalo yang berkelanjutan,” tandasnya.

‎‎Adapun Masyarakat yang masih mengalami kendala dalam melakukan pembayaran pajak secara digital, diarahkan untuk meminta pendampingan kepada aparatur pemerintah di kantor kelurahan setempat. ‎‎”Cara ini jauh lebih mudah serta transparan. Setiap transaksi dapat terekam secara optimal dan meminimalisir kebocoran akibat kelalaian petugas kolektor,” tutup Zamronie. (Rls)

Previous Post

Wali Kota Adhan Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan Ranperda LGBT

Next Post

Hadapi Ancaman Kemarau Panjang, BPBD Imbau Warga Gunakan Air Dengan Bijak‎‎

Jurnalis Trimedia

Jurnalis Trimedia

Next Post
Hadapi Ancaman Kemarau Panjang, BPBD Imbau Warga Gunakan Air Dengan Bijak‎‎

Hadapi Ancaman Kemarau Panjang, BPBD Imbau Warga Gunakan Air Dengan Bijak‎‎

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Berapa Persen Cicilan dari Gaji yang Ideal? Begini Cara Menghitungnya
  • Menjaga Mangrove, Mengamankan Masa Depan: SUCOFINDO Dukung Konservasi Pesisir di Kalimantan Selatan
  • Hadapi Ancaman Kemarau Panjang, BPBD Imbau Warga Gunakan Air Dengan Bijak‎‎
  • Bapenda Tegaskan Pajak Bukan Beban Tambahan, Tapi Investasi Pembangunan Daerah‎
  • Wali Kota Adhan Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan Ranperda LGBT

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami

PT. TriMedia Gorontalo - 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga

PT. TriMedia Gorontalo - 2024