3MEDIA, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi elemen penting dalam proses penyusunan setiap regulasi daerah, terutama yang berkaitan langsung dengan kehidupan sosial dan masa depan generasi muda.
Penegasan tersebut disampaikan Adhan saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual atau LGBT Tingkat Kota Gorontalo Tahun 2026 yang berlangsung di Bandhayo Lo Yiladia, Selasa (28/7/2026).
Menurut Wali Kota Adhan, Pemerintah Kota Gorontalo berkomitmen memperkuat instrumen hukum daerah sebagai langkah preventif dalam menghadapi berbagai persoalan sosial yang dinilai dapat memengaruhi perkembangan anak dan remaja.
Maka dari itu, regulasi yang disusun harus mampu memberikan perlindungan serta didukung oleh pengawasan dan peran aktif seluruh elemen masyarakat. “Peraturan yang dibuat harus benar-benar memberikan manfaat dan perlindungan bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Upaya pencegahan tidak bisa dilakukan pemerintah sendiri, tetapi membutuhkan keterlibatan semua pihak,” ujar Wali Kota Adhan.
Dalam forum tersebut, Wali Kota Adhan juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas masyarakat di tingkat kelurahan. Ia meminta para lurah untuk lebih proaktif dalam mendata serta memantau berbagai kegiatan yang dilaksanakan warga, termasuk hajatan maupun kegiatan sosial lainnya.
Menurutnya, pengawasan yang baik dapat mencegah terjadinya pelanggaran prosedur maupun potensi persoalan yang dapat muncul setelah kegiatan berlangsung. “Setiap kegiatan yang ada di wilayah harus diketahui oleh lurah. Jangan sampai pelaksanaannya berbeda dengan izin atau ketentuan yang telah disampaikan sebelumnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wali Kota Adhan menekankan bahwa penyusunan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, termasuk pembahasan terkait fenomena LGBT, harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Ia menilai proses penyusunan kebijakan tidak boleh berlangsung sepihak tanpa mendengar pandangan publik.
Oleh sebab itu, sebelum sebuah rancangan peraturan dibahas dan ditetapkan bersama DPRD, pemerintah daerah perlu menyediakan ruang dialog melalui sosialisasi maupun forum diskusi agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan masukan.
Sebagai contoh, Wali Kota Adhan menyinggung kebijakan yang berkaitan dengan retribusi pasar. Menurutnya, komunikasi yang terbuka sejak awal sangat penting agar masyarakat memahami tujuan kebijakan yang dibuat dan tidak menimbulkan penolakan saat diterapkan.
“Kami ingin setiap perda yang lahir benar-benar diketahui masyarakat. Sebelum diputuskan bersama DPRD, harus ada ruang untuk menyerap dan mendengar aspirasi masyarakat,” katanya. Menutup sambutannya, Wali Kota Adhan menyampaikan apresiasi kepada para narasumber, peserta FGD, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan ranperda tersebut.
Ia berharap forum diskusi dapat menghasilkan masukan konstruktif guna melahirkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Gorontalo. (Rls)

