3MEDIA, GORONTALO – Ratusan papan reklame tak berizin ditertibkan olehnBadan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo, dalam penertiban yang berlangsung di sepanjang jalan Raja Eyato, jalan Beringin, dan jalan Rambutan, Sabtu (11/7/2026). Parahnya, mayoritas di antaranya merupakan media promosi produk-produk berskala nasional.
Temuan tersebut memunculkan indikasi masih adanya potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame sebab pemasangan media promosi dilakukan tanpa pelaporan maupun pemenuhan kewajiban perpajakan. Dari rangkaian kegiatan yang berlangsung tertib dan dilakukan secara persuasif tersebut petugas menertibkan beragam jenis reklame, mulai dari papan nama, baliho, spanduk, hingga umbul-umbul.
Kepala Bidang Penagihan, Pemeriksa, dan Analisa Keberatan Bapenda Kota Gorontalo, Reval Kolopita, mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi pihaknya terhadap masih ditemukannya papan reklame yang dipasang tanpa dilaporkan kepada Bappenda. “Sebelum melakukan penertiban kami melakukan survei lapangan terlebih dahulu. Setelah itu kami mencocokkan data hasil survei dengan database wajib pajak yang kami miliki sehingga diketahui reklame mana yang belum melakukan pelaporan,” ujar Reval.
Menurut dia, hasil survei menunjukkan pola yang hampir seragam. Sebagian besar reklame yang ditemukan bukan dipasang langsung oleh pemilik toko, melainkan berasal dari perusahaan atau pihak ketiga yang mempromosikan produk tertentu di lokasi usaha. Modus yang paling banyak ditemukan berupa papan nama toko atau kios yang digabungkan dengan identitas atau merek suatu produk.
Kondisi itu, kata Reval, membuat banyak pemilik kios atau toko mengira pemasangan reklame tersebut tidak menimbulkan kewajiban administrasi kepada pemerintah daerah. “Pemilik usaha sering kali tidak mengetahui bahwa papan promosi yang dipasang oleh perusahaan tetap merupakan objek pajak reklame. Mereka merasa itu sah-sah saja karena disediakan oleh pihak lain. Padahal sebelum dipasang, reklame tersebut wajib dilaporkan kepada Bappenda,” katanya.
Temuan bahwa mayoritas reklame yang ditertibkan berasal dari promosi produk-produk nasional menunjukkan bahwa persoalan kepatuhan pajak reklame tidak hanya melibatkan pelaku usaha lokal, tetapi juga menyangkut aktivitas promosi perusahaan yang memanfaatkan ruang publik sebagai media pemasaran.”Ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Setiap penyelenggara reklame diwajibkan melaporkan pemasangan reklame sebelum media promosi tersebut dipasang,” kata Reval. Melalui penertiban ini, Bappenda berharap perusahaan penyedia reklame, pemilik merek, maupun pelaku usaha dapat lebih memahami dan mematuhi ketentuan perpajakan daerah. Kepatuhan tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi hilangnya penerimaan daerah dari sektor pajak reklame sekaligus menciptakan iklim usaha yang tertib dan berkeadilan. (Rls)

