• Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 16, 2026
  • Login
TriMedia
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
TriMedia
No Result
View All Result
Home Kota Gorontalo

Tertibkan Reklame Liar, Bappenda Kedepankan Pendekatan Persuasif ‎

Jurnalis Trimedia by Jurnalis Trimedia
Juli 13, 2026
in Kota Gorontalo
0
Tertibkan Reklame Liar, Bappenda Kedepankan Pendekatan Persuasif ‎
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

3MEDIA, GORONTALO – Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Gorontalo menggelar razia dan penertiban papan reklame yang diduga belum memiliki izin atau belum melakukan pembayaran maupun perpanjangan pajak reklame. Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Raja Eyato, Jalan Beringin, dan Jalan Rambutan, Sabtu (11/7/2026).‎

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.00 Wita hingga sore hari itu, menyasar berbagai jenis media promosi, mulai dari baliho, spanduk hingga umbul-umbul yang terpasang di sejumlah tempat usaha. ‎‎Berbeda dari operasi penertiban pada umumnya, petugas Bappenda mengedepankan pendekatan persuasif.

Sebelum melepas reklame, petugas terlebih dahulu memberikan penjelasan kepada pemilik usaha mengenai ketentuan perpajakan reklame sekaligus meminta izin.‎‎”Assalamualaikum, maaf Ibu, kami dari Bappenda. Kami izin mencabut dulu baliho reklame di depan toko Ibu karena pemasangan iklan tersebut belum memenuhi kewajiban pelaporannya kepada kami,” jelas salah seorang petugas kepada pemilik toko sebelum melakukan penertiban.‎‎

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan sebagian besar reklame yang ditertibkan merupakan promosi produk berskala nasional yang dipasang oleh pihak vendor atau perusahaan periklanan. Banyak pemilik usaha mengaku tidak mengetahui bahwa reklame yang terpasang di lokasi usaha mereka belum membayar pajak atau telah habis masa berlaku izinnya.‎‎ Salah satunya Tahir, pemilik Lapak Zakir yang menjual kebutuhan pokok.

Ia mengaku tidak mempermasalahkan pencabutan reklame karena pemasangan dilakukan oleh pihak lain.‎‎”Kalau saya tidak masalah. Toh bukan milik saya. Itu pihak kanvas yang pasang. Mereka bilang sudah dibayar,” kata Tahir.‎‎ Berbeda dengan usaha laundry, Arafat, milik Alya Basalamah yang di Jalan Raja Eyato. Petugas mendapati papan nama usaha pribadi berukuran sekitar 2,5 meter telah dipasang tanpa didahului pelaporan kepada Bappenda sebagaimana ketentuan yang berlaku.‎‎

Saat didatangi, pemilik usaha tidak berada di lokasi. Hanya adik pemilik usaha yang menemui petugas. Dalam percakapan diketahui jika mereka baru mengetahui bahwa pemasangan papan nama usaha juga wajib dilaporkan terlebih dahulu.‎‎ “Maaf, Bu. Kami tidak tahu kalau harus melapor dulu sebelum dipasang,” ujarnya.

‎‎Menanggapi hal tersebut, petugas memilih tidak langsung melakukan penertiban mencopot baliho tersebut. Sebaliknya, mereka memberikan edukasi mengenai mekanisme pajak reklame sekaligus menawarkan pendampingan dalam proses pengurusan administrasi. ‎‎Petugas menjelaskan bahwa setiap pemasangan reklame dikenakan pajak yang dibayarkan setiap tahun dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan ukuran media reklame.

Pembayaran baru dapat dilakukan setelah Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) diterbitkan oleh Bappenda.‎‎”Setiap pemasangan reklame ada kewajiban pajaknya yang dibayarkan setiap tahun sesuai ukuran reklame. Pembayaran dilakukan setelah SKPD diterbitkan. Sebelum ada SKPD, wajib pajak belum bisa melakukan pembayaran,” jelas petugas kepada adik pemilik usaha.‎‎

Melalui penertiban tersebut, Bappenda Kota Gorontalo tidak hanya berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak reklame dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, tetapi juga membangun pemahaman masyarakat bahwa setiap pemasangan media promosi wajib memenuhi ketentuan administrasi dan perpajakan sebelum dipasang.‎ (Rls)

Previous Post

Endus Potensi Kebocoran Pajak Daerah, Bappenda Tertibkan Ratusan Reklame Tak Berizin

Next Post

Godrej Perkuat Investasi di Indonesia, Bidik Generasi Digital Lewat Produk yang Relevan dengan Kebutuhan Konsumen

Jurnalis Trimedia

Jurnalis Trimedia

Next Post
Godrej Perkuat Investasi di Indonesia, Bidik Generasi Digital Lewat Produk yang Relevan dengan Kebutuhan Konsumen

Godrej Perkuat Investasi di Indonesia, Bidik Generasi Digital Lewat Produk yang Relevan dengan Kebutuhan Konsumen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Rakernas IndoCEISS 2026 Digelar di BINUS @Malang, Bahas Strategi Penguatan Pendidikan Informatika
  • AKSELERASI INOVASI TEKNOLOGI, SUCOFINDO GELAR IMPACT PERKUAT TRANSFORMASI LAYANAN TIC BERTEKNOLOGI TINGGI
  • deGadai Resmikan Cabang Pondok Indah dan Kalibata City, Hadirkan Free Entrupy serta Layanan Gadai dan Jual Beli Tas Branded
  • Gandeng Maia Estianty, PT Etos Kreatif Indonesia dan Yayasan Amal Bunda Berdayakan 250 Perempuan UMKM
  • Sales Call Tidak Diangkat? Cek 3 Hal Ini Sebelum Tambah Target Call

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami

PT. TriMedia Gorontalo - 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga

PT. TriMedia Gorontalo - 2024