• Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami
Rabu, Mei 6, 2026
  • Login
TriMedia
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
TriMedia
No Result
View All Result
Iklan 1 Iklan 2
Home Kota Gorontalo

Ini Syarat dan Ketentuan Berjualan di Street Food UMKM, Kota Gorontalo

Jurnalis Trimedia by Jurnalis Trimedia
Mei 6, 2026
in Kota Gorontalo
0
Ini Syarat dan Ketentuan Berjualan di Street Food UMKM, Kota Gorontalo
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

3MEDIA, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM menyiapkan pelaksanaan kegiatan street food sebagai upaya mendorong geliat pelaku UMKM. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada 8 hingga 9 Mei 2026, dengan kemungkinan berlanjut menunggu arahan Wali Kota.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Gorontalo, Muttaqin Adam, menjelaskan bahwa panitia hanya menyiapkan lokasi dan area berjualan, sementara seluruh perlengkapan menjadi tanggung jawab masing-masing peserta. “Peserta wajib menyiapkan sendiri tenda, meja, dan kursi. Termasuk penataan tempat jualan hingga selesai kegiatan,” ujar Muttaqin.

Ia menambahkan, tenda yang digunakan berukuran 4×4 meter dan penempatan lapak hanya diperbolehkan menggunakan setengah badan jalan. Meski demikian, pedagang tetap diminta memperhatikan ruang bagi pengunjung yang melintas. “Bagi yang menaruh kursi di depan tenda, harus tetap memberi ruang bagi pejalan kaki agar tidak mengganggu arus lalu lintas orang,” jelasnya.

Selama kegiatan berlangsung, akses jalan akan ditutup sementara dan kembali dibuka pada pukul 04.00 dini hari. Panitia juga menegaskan tidak ada sistem pemesanan lokasi berjualan. “Kami tidak menerima booking tempat. Semua diatur langsung di lokasi oleh panitia,” tegas Muttaqin. Kegiatan ini terbuka bagi seluruh pelaku UMKM, termasuk yang belum memiliki tenda. Selain itu, pemerintah juga memberikan kesempatan bagi pelaku usaha yang belum memiliki izin untuk segera mendaftar.

“Bagi yang belum punya izin usaha, silakan mendaftar. Ke depan akan kami bantu proses pengurusannya,” tambahnya.Dalam pelaksanaannya, peserta diwajibkan menjaga kebersihan di area masing-masing dengan menyediakan kantong sampah, sapu, dan serokan. Selain itu, setiap pedagang juga diminta melaporkan rekap penjualan, baik transaksi tunai, QRIS, maupun transfer.

Muttaqin menegaskan, proses pendaftaran kegiatan ini tidak dipungut biaya dan panitia tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun.“Semua gratis. Jika ada yang mengatasnamakan panitia dan meminta bayaran, itu tidak benar,” pungkasnya. (Rls)

Previous Post

KAI Daop 2 Bandung Layani Hampir 75ribu Pelanggan Selama Libur Panjang May Day, Okupansi KA Capai 107,3%

Next Post

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Jurnalis Trimedia

Jurnalis Trimedia

Next Post
Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Emas Berpotensi Melonjak ke 4.740, Ini Pemicunya
  • Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh
  • Ini Syarat dan Ketentuan Berjualan di Street Food UMKM, Kota Gorontalo
  • KAI Daop 2 Bandung Layani Hampir 75ribu Pelanggan Selama Libur Panjang May Day, Okupansi KA Capai 107,3%
  • KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami

PT. TriMedia Gorontalo - 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga

PT. TriMedia Gorontalo - 2024