3MEDIA, GORONTALO – Kabar gembira datang dari Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dalam hal ini pegawai negeri sipil (PNS).Kabar itu terkait pembayaran gaji 13 untuk PNS. Pada rapat koordinasi dan evaluasi (Rakorev) penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang berlangsung Senin (25/5/2026) di ruang pola kantor wali kota, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Nuryanto diperintahkan untuk membayar gaji ke-13.
“Kalau kas memungkinkan segera bayar gaji 13 Pak Nur (Sapaan akrab Nuryanto),” ucap Wali Kota Adhan.Pembayaran gaji ke-13 bagi para pelayan publik ini, diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan itu, disebutkan tujuannya untuk membantu biaya pendidikan. Oleh karena itu, Wali Kota Adhan meminta kepada seluruh ASN untuk menyisihkan dana dari gaji 13 untuk biaya pendidikan anak-anaknya yang tak lama lagi akan masuk tahun ajaran baru.
“Wajib sisihkan biaya pendidikan anak-anak,” tegas mantan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2019-2024 itu.Sementara itu, Kepala BKAD Kota Gorontalo, Nuryanto mengungkap jumlah anggaran untuk pembayaran gaji ke-13. Nilainya, menurut dia, mencapai Rp. 21 miliar.”Yang akan diterima para PNS full, tidak ada potongan. Dan perlu saya sampaikan bahwa gaji 13 hanya untuk PNS, tidak termasuk PPPK,” tutup Nuryanto. (Rls)

