• Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami
Senin, Mei 25, 2026
  • Login
TriMedia
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga
No Result
View All Result
TriMedia
No Result
View All Result
Iklan 1 Iklan 2
Home Lifestyle

KAI Divre III Palembang Ingatkan Untuk Berhati – hati Melintas di Perlintasan Kereta Api

admin@3media.id by admin@3media.id
Oktober 8, 2025
in Lifestyle
0
KAI Divre III Palembang Ingatkan Untuk Berhati – hati Melintas di Perlintasan Kereta Api
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Palembang, 8 Oktober 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang terus mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang, dengan tidak menerobos pintu perlintasan kereta api saat palang pintu sudah ditutup.

Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti menyampaikan bahwa keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab KAI, namun juga membutuhkan kepedulian dan disiplin dari seluruh masyarakat pengguna jalan.

“Masih banyak pengguna jalan yang kurang sabar menunggu dan nekat menerobos palang pintu perlintasan, padahal hal ini sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kecelakaan fatal. Kami mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati, tengok kanan dan kiri sebelum melintas rel, serta patuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Aida.

Landasan Hukum

Keselamatan perkeretaapian telah diatur dalam Undang-Undang (UU) sebagai berikut:

1. UU Nomor Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyebutkan bahwa “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”

2. UU Nomor Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199 ayat (1) menegaskan bahwa “Setiap orang yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas, atau rambu lalu lintas di perlintasan sebidang, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu”.

3. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 296 mengatur sanksi bagi pengendara yang tidak berhenti di perlintasan kereta api saat sinyal atau palang pintu sudah berbunyi/ditutup, dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.

Dengan adanya landasan hukum ini, mendahulukan perjalanan kereta api adalah kewajiban hukum, bukan sekadar imbauan.

Bahaya Menerobos Perlintasan

Kereta api memiliki bobot yang sangat berat dan tidak bisa berhenti mendadak. Saat masinis melihat ada kendaraan yang nekat menerobos, kereta membutuhkan jarak pengereman yang cukup jauh, sehingga tabrakan tidak bisa dihindarkan. Kecelakaan di perlintasan sering kali mengakibatkan korban jiwa maupun kerugian materi yang besar. Selalu waspada dan perhatikan lingkungan sekitar, terutama di perlintasan yang tidak memiliki palang pintu otomatis atau penjaga.

PT KAI Divre III Palembang terus melakukan sosialisasi keselamatan melalui pemasangan spanduk, penyebaran brosur, kampanye di media sosial, serta kegiatan tatap muka dengan masyarakat dan pengguna jalan di sekitar perlintasan.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan bersama stakeholders terkait, yakni Dinas Perhubungan, Balai Teknik Perkeretaapian, TNI – Polri, Jasa Raharja, tokoh masyarakat dan Komunitas pecinta kereta api. KAI Divre III Palembang juga terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dalam hal ini Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Daerah setempat terkait keselamatan di perlintasan sebidang.

“Kami mengimbau dan mengajak kepada para pengendara agar selalu disiplin dan menerapkan prinsip BERTEMAN (Berhenti, Tengok kanan kiri, Aman, dan Jalan) saat melintasi perlintasan sebidang. Langkah sederhana ini diharapkan mampu menekan risiko kecelakaan yang tidak hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga mengganggu perjalanan kereta api. Ingat, keselamatan jauh lebih penting daripada terburu-buru. Mari kita bersama-sama menjaga agar perjalanan kereta api dan pengguna jalan tetap aman dan lancar,” tutup Aida.

Previous Post

Maksimalkan Bisnis Kecilmu dengan Accurate Online untuk UMKM

Next Post

Kementerian PU Akan Memberikan Pendampingan Teknis Pesantren Di Seluruh Indonesia

admin@3media.id

admin@3media.id

Next Post
Kementerian PU Akan Memberikan Pendampingan Teknis Pesantren Di Seluruh Indonesia

Kementerian PU Akan Memberikan Pendampingan Teknis Pesantren Di Seluruh Indonesia

Recent Posts

  • ICE Skill-Up 2026 Digelar di Telkom AI Center Makassar, Fokus Latih Desain dan Web Development Berbasis AI
  • Menjadi Provider WhatsApp API Termurah, Api.co.id Sukses Akuisisi 100 Perusahaan Kurang dari 1 Bulan
  • Transformasi PAM JAYA Berbuah Prestasi, Sabet 3 Rekor MURI hingga Human Capital Award 2026
  • Akta Pendirian Perseroda PAM JAYA Resmi Ditandatangani
  • Nvidia Bikin Wall Street Makin Bullish, Demam AI Dorong Optimisme Investor

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Home
  • Kontak
  • Services
  • Tentang Kami

PT. TriMedia Gorontalo - 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Gorontalo
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Bone Bolango
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo Utara
    • Kabupaten Boalemo
    • Kabupaten Pohuwato
  • Kriminal
  • Politik
    • KPU
    • Bawaslu
    • Caleg
  • Olahraga

PT. TriMedia Gorontalo - 2024