3MEDIA, GORONTALO – Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Ismail Madjid, memimpin rapat koordinasi perdana terkait persiapan sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026/2027, Senin (18/5/2026), di Ruang Pola Kantor Wali Kota Gorontalo. Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo Husin Ali, Inspektur Daerah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Kepala Dinas Sosial.
Dalam rapat itu, Sekda Ismail menyoroti persoalan klasik yang setiap tahun muncul pada jenjang SMP, yakni ketimpangan antara jumlah lulusan SD dengan kapasitas daya tampung sekolah. “Ketika masuk ke tingkat SMP, data output SD dengan daya tampung SMP itu tidak sejalan. Tahun lalu kurang lebih ada sekitar 800 sampai 1.000 siswa yang tidak bisa tertampung,” ujar Sekda Ismail.
Menurutnya, kondisi tersebut semakin kompleks karena banyak calon peserta didik dari daerah sekitar seperti Kabupaten Bone Bolango dan Tilongkabila yang memilih mendaftar di sekolah-sekolah di Kota Gorontalo. Maka dari itu, Sekda Ismail meminta koordinasi yang matang antara pemerintah daerah dan pihak sekolah agar masyarakat Kota Gorontalo tetap mendapatkan prioritas layanan pendidikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo, Husin Ali, menjelaskan total kapasitas sekolah yang tersedia pada PPDB tahun ini mencapai 4.396 kursi untuk jenjang SD dengan jumlah lulusan sebanyak 2.553 siswa. Sedangkan untuk jenjang SMP tersedia 3.588 kursi dengan jumlah lulusan mencapai 2.518 siswa.
Husin menegaskan, PPDB 2026 menggunakan sistem aplikasi terintegrasi dengan empat jalur penerimaan.Untuk jalur domisili atau zonasi, kuota SD ditetapkan sebesar 75 persen dan SMP 50 persen. Jalur ini diprioritaskan bagi siswa yang berdomisili paling dekat dengan sekolah tujuan dengan syarat Kartu Keluarga (KK) minimal telah berlaku satu tahun. “Aplikasi akan memproteksi penggunaan surat keterangan domisili sepihak dari kelurahan. Kami juga sudah melakukan uji coba bersama Disdukcapil,” jelas Husin.
Pada jalur domisili, sistem seleksi akan memprioritaskan usia calon siswa terlebih dahulu, kemudian mempertimbangkan jarak tempat tinggal.Selanjutnya, jalur afirmasi disediakan sebesar 20 persen untuk SD maupun SMP. Jalur ini diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas dengan syarat wajib melampirkan Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
“Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak lagi diperbolehkan sebagai pengganti dokumen utama,” tegas Husin.Untuk jalur prestasi, hanya diberlakukan pada jenjang SMP dengan kuota 25 persen. Seleksi dilakukan melalui integrasi hasil tes kemampuan akademik (TKA), nilai rapor, serta sertifikat lomba yang telah terverifikasi dalam sistem aplikasi.Sementara jalur mutasi disediakan masing-masing lima persen untuk SD dan SMP, khusus bagi perpindahan tugas orang tua maupun anak guru.
Pada jalur ini, sistem juga menerapkan pembobotan nilai rapor dan TKA guna mengantisipasi penyalahgunaan klaim mutasi, terutama dari pegawai instansi vertikal yang telah bertugas lebih dari satu tahun.Di akhir penyampaiannya, Husin Ali mengimbau masyarakat agar tidak terpaku pada sekolah tertentu.
Menurutnya, sistem zonasi diterapkan untuk mendorong pemerataan kualitas pendidikan di seluruh sekolah di Kota Gorontalo. “Kami terus mengampanyekan bahwa semua sekolah di Kota Gorontalo memiliki kualitas yang sama. Jadi masyarakat tidak perlu panik dan tetap memilih sekolah yang paling dekat dengan tempat tinggal,” pungkasnya. (Rls)

