3MEDIA, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menyoroti maraknya peredaran krim kecantikan tanpa izin edar hingga minuman keras saat menghadiri silaturahmi Pemerintah Kota Gorontalo bersama masyarakat Kelurahan Wongkaditi Barat, Minggu malam (18/5/2026).
Dalam sambutannya, Wali Kota Adhan mengingatkan masyarakat, khususnya kaum perempuan, agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan dan tidak mudah tergiur dengan harga murah tanpa memperhatikan legalitas produk.
Menurutnya, penggunaan krim tanpa izin edar dari Balai POM dapat membahayakan kesehatan karena kandungan bahan di dalamnya tidak jelas.“Ibu-ibu kadang hanya lihat murahnya. Padahal kalau tidak ada izin Balai POM, bisa berbahaya,” ujar Wali Kota Adhan. Ia juga menyinggung adanya kasus penjualan krim ilegal yang pernah ditangani aparat kepolisian.
Maka dari itu, Wali Kota Adhan menyambut baik kehadiran Balai POM dalam kegiatan silaturahmi tersebut sebagai bentuk edukasi langsung kepada masyarakat terkait bahaya produk ilegal. Selain persoalan produk kecantikan ilegal, Wali Kota Adhan kembali menegaskan sikap tegas Pemerintah Kota Gorontalo terhadap peredaran minuman keras.
Menurutnya, miras menjadi salah satu pemicu utama berbagai persoalan sosial, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, perkelahian hingga tindak kriminalitas. “Kalau soal minuman keras, di Kota Gorontalo tidak ada kompromi,” tegasnya. Wali Kota Adhan mengaku pemerintah telah beberapa kali menutup tempat yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras di wilayah Kota Gorontalo.
Meski demikian, ia menilai Kelurahan Wongkaditi Barat sejauh ini masih menjadi salah satu wilayah yang relatif kondusif dan minim persoalan sosial. “Saya tahu Wongkaditi Barat dari dulu. Tidak pernah dikenal dengan keributan atau mabuk-mabukan,” katanya.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Adhan juga kembali mengingatkan para orang tua agar lebih serius mengawasi penggunaan telepon genggam pada anak-anak. Menurutnya, penggunaan gawai tanpa pengawasan dapat menjadi pintu masuk berbagai pengaruh negatif yang berdampak pada perilaku dan kehidupan sosial anak. (Rls)

