3MEDIA, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan percepatan penataan kawasan, khususnya penertiban petak di eks Terminal 42 serta penanganan lahan kuburan yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. “Sampai sekarang belum ada laporan lanjutan mengenai status kepemilikan lahan. Padahal, saya sudah berikan arahan untuk dilakukan verifikasi,” tegas Wali Kota Adhan pada Rakor bersama pimpinan OPD, Senin (4/5/2026).
Ia mempertanyakan munculnya sertifikat di atas lahan yang diduga milik pemerintah daerah, sehingga perlu ditelusuri asal-usul alas haknya secara jelas. “Segera panggil yang bersangkutan, tanya alas haknya dari mana. Jangan hanya laporan, tapi tidak ada tindakan di lapangan,” tegasnya. “camat, lurah, hingga Satpol PP turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan serta pencatatan pemilik petak secara menyeluruh,” imbuh wali kota dua periode itu.
Ia juga mengungkap adanya indikasi pihak tertentu yang masih mencoba melepas atau memperjualbelikan petak di kawasan tersebut, meski status lahannya belum jelas. Selain penertiban terminal, Wali Kota Adhan turut menyoroti persoalan lahan kuburan yang dinilai stagnan atau tehrenti karena hanya dibahas dalam rapat tanpa tindak lanjut nyata. Wali Kota Adhan secara langsung menunjuk Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk mengambil alih proses pemindahan kuburan.
“Saya minta Kabag Kesra segera laksanakan pemindahan kuburan sesuai dengan ajaran agama,” instruksi Wali Kota Adhan. Dia menekankan, proses pemindahan harus dilakukan dengan pendekatan yang baik, termasuk berkoordinasi dengan pihak keluarga, serta mengikuti ketentuan keagamaan sesuai arahan tokoh agama. Ia berharap langkah percepatan ini dapat mendukung penataan kawasan kota secara menyeluruh, sekaligus memastikan setiap proses berjalan tertib, sesuai aturan, dan menghormati nilai-nilai sosial serta keagamaan masyarakat. (Rls)

