3MEDIA, GORONTALO – Bagi warga masyarakat yang sering mengkonsumsi minuman keras (Miras), utamanya yang terdaftar dalam penerima bantuan dari Pemerintah Kota Gorontalo alangkah baiknya segera berhenti. Ya, jika tidak akan dihapus dari penerima bantuan sosial (Bansos) dari Pemerintah Kota Gorontalo.
Bukan cuma Bansos, warga pemabuk juga akan dikeluarkan dari kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dibiayai Pemerintah Kota Gorontalo. Hal ini sebagaimana ditegaskan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea pada agenda silaturahmi antara Pemerintah Kota Gorontalo dengan warga masyarakat Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Jumat (5/6/2026) malam.
“Pemabuk akan kami keluarkan dari BPJS Kesehatan,” kata Wali Kota Adhan dengan nada tegas. Menurut Wali Kota Adhan, kebijakan yang diambil ini, merupakan upaya pihaknya untuk menjauhkan Kota Gorontalo dari Miras. Sebab, menurutnya, Miras merupakan sumber dari segala hal-hal yang negatif. “Miras pemicu aksi pidana, KDRT, penganiayaan, dan lain sebagainya,” tandas sosok yang pernah duduk sebagai Ketua DPRD Kota Gorontalo itu.
Masih kata Wali Kota Adhan, seluruh satuan tugas (Satgas) diminta untuk melaporkan jika terdapat warga di wilayahnya yang pemabuk.”Catat namanya, laporkan ke pemerintah kecamatan atau kelurahan. Saya pastikan akan saya coret namanya dari BPJS Kesehatan yang kami biayai,” tutupnya. (Rls)

